Depok – Suara Kota |
SMP Negeri 31 Kota Depok menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan terkait larangan jual beli seragam di lingkungan sekolah serta penggunaan sepeda motor bagi para siswanya.
Langkah ini diambil untuk mematuhi aturan yang berlaku sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan peserta didik.
Terkait kebijakan seragam, pihak sekolah menyelaraskan langkah dengan kesepakatan bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Sekolah memberikan kebebasan penuh kepada para orang tua murid untuk menyediakan seragam bagi anak-anak mereka dari sumber mana pun.
Wakil Kepala Sekolah SMPN 31 Kota Depok, Rijani Rida Rijati menegaskan kalau sekolah tidak menyediakan maupun memperjualbelikan pakaian seragam.
“Karena memang sudah serempak, MKKS juga serempak menyatakan tidak ada lagi jual beli seragam, kami pun mengikuti aturan. Kami enggak ada jual beli seragam, gitu. Jadi seragam silakan mereka mau pakai yang bekas kakaknya atau tetangganya, atau mereka mau beli di luar, silakan aja. Seperti yang tadi didengarkan gitu masalah olahraga, karena memang wajib pakai baju olahraga bukan berarti harus seragam SMP 31 yang olahraga, enggak kan, gitu,” ujar Rijani, Sabtu (15/8/2026).
Selain isu seragam, pihak sekolah juga menaruh perhatian serius pada larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Karena mayoritas siswa SMP masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
”Iya, dari awal karena kan ini SMP. SMP kan memang belum punya SIM,” kata Rijani.
Ia menambahkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jalan raya secara umum.
“Mereka tetap harus mentaati tata tertib. Bukan tata tertib sekolah, tapi tata tertib berlalu lintas,” tegasnya.
Meski demikian, penegakan larangan membawa motor menghadapi tantangan tersendiri di lapangan, khususnya terkait keberadaan jasa penitipan atau parkiran liar yang dikelola oleh warga di sekitar lingkungan sekolah. Sekolah mengaku pernah berinteraksi langsung dengan warga setempat untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Ada pun tadi penegasan tentang tidak jual seragam dan larang membawa motor siswa? Iya. Kita sampai pernah debat dengan warga yang menampung motor. Ini ini agak agak ribet. Karena kita melarang, sementara warga merasa itu rezeki mereka gitu kan. Kita pernah waktu itu kita sita semua kunci-kunci motor yang dititipin di warga. Warga marah-marah, teriak-teriak, wah segala macam. Intinya sih sekarang begini aja, kami punya sistem, kami punya aturan. Orang tua wajib mentaati, anak juga harus ngikutin. Kalau masalah di luar sana, ya harusnya orang tua mendukung kami yang tidak membuka peluang untuk mereka bikin parkiran. Kan parkiran tersedia karena adanya peluang. Kalau kitanya tidak nitip juga mereka kan enggak akan ini, gitu. Iya,makanya kembali lagi tetap ke orang tuanya. Kami enggak bisa melarang mereka untuk tidak terima titipan. Karena udah pernah dicoba, ‘Pak, jangan terima.’ Ya enggak mungkin,” jelas Rijani panjang lebar.
Pihak SMPN 31 Depok berharap adanya kerja sama dan dukungan penuh dari para orang tua murid agar tidak mengizinkan anak-anak mereka membawa kendaraan bermotor ke sekolah, sehingga potensi hadirnya parkiran liar di luar gerbang sekolah dapat ditekan secara efektif.
(SK/Martchel)














