spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokIgun Paparkan Kronologi Kasus Ibu yang Kehilangan Rahim dan...

Igun Paparkan Kronologi Kasus Ibu yang Kehilangan Rahim dan Bayinya Meninggal

Depok — Suara Kota |

Kasus penanganan medis darurat di Kecamatan Tapos yang menyebabkan seorang ibu kehilangan rahim dan bayinya meninggal dunia mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Depok.

Wakil Ketua Komisi D, H. Igun Sumarno memaparkan hasil penelusuran mendalam atas insiden tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran bersama pihak rumah sakit, puskesmas, dan instansi terkait, Igun membeberkan kronologi lengkap penanganan medis yang berawal dari rujukan Puskesmas ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Setia Bakti.

“Ternyata dirujuknya itu, dari Puskesmas itu dirujuk ke Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rumah Sakit Setia Bakti, karena memang Rumah Sakit Setia Bakti itu memang khusus orang melahirkan, gitu kan, jadi setiap Rumah Sakit Ibu dan Anak itu sudah pas,” kata Igun pada awak media, Rabu (28/10/2026).

Ia menambahkan, keputusan rujukan tersebut langsung diarahkan oleh dokter penanggung jawab wilayah Tapos, yakni dr. Enriko, yang juga menangani pasien secara langsung di rumah sakit pada kejadian karena pertimbangan kesiapan medis.

“Itu atas instruksi dari dr. Enriko sendiri. Nah, kenapa dr. Enriko dia ini merujuk ke sana? Karena memang dia sebagai penanggung jawab wilayah di Kecamatan Tapos… dan memang yang di jam-jam segitu, sudah malam itu, dokter yang paling siap untuk dokter kandungan itu ya dr. Enriko,” ungkapnya.

Igun kemudian memaparkan kondisi genting yang terjadi di ruang medis ketika nyawa sang ibu berada di ambang bahaya akibat kondisi rahim yang mengalami kerusakan parah.

“Singkat ceritanya itu, jadi bayi ini sudah meninggal di dalam kandungan. Berarti sekarang ini dia harus menyelamatkan, menyelamatkan bayi tersebut. Akhirnya apa? Diselamatkanlah, ini berarti dia harus menyelamatkan ibunya, karena bayinya sudah meninggal,” kata Igun.

“Ternyata yang menjadi masalah itu, ternyata rahimnya itu robeknya di belakang dan rahimnya ini sudah compang-camping. Dokter mengatakan: ‘Saya bertanya ke suaminya; pak, ini saya harus menyelamatkan ibunya yang tinggal satu.’ Padahal kondisi saat itu si ibu ini HB-nya itu tinggal 6. ‘Tapi harus saya selamatkan, makanya saya minta persetujuan. Suaminya menyetujui dan menandatanganinya, oke saya tanda tangani,” sambungnya menirukan.

Meskipun suami telah menyetujui, sempat terjadi penolakan dari pihak pasien (ibu) karena dalam kondisi sadar saat proses caesar berlangsung.

“Tetapi pasien, ibunya enggak mau, enggak mau, enggak mau diangkat rahimnya, ya kan? Enggak mau diangkat rahimnya, gitu. Karena dia kalau sadar, memang kalau di caesar itu berarti kan dia baalnya itu dari bawah, dari dada ke bawah ya, kayaknya masih sadar,” tutur Igun.

Beruntung, tindakan tegas dan penyelamatan darurat diambil oleh dokter demi menyelamatkan nyawa pasien.

“Akhirnya dr. Enriko bilang tadi: ‘Pak, andaikata bapak tidak menyetujui dan ibu pun tidak menyetujui, ini akan saya angkat demi menyelamatkan nyawa ibu.’ Itu sangat-sangat luar biasa,” tambahnya.

Fraksi PAN DPRD Kota Depok menekankan bahwa di luar keberhasilan penyelamatan nyawa pasien oleh tim medis, terdapat sejumlah kekurangan SOP dalam penanganan awal yang wajib dievaluasi agar tidak terulang.

“Ada kekurangan di situ, itulah titik RDP kami, bahwa memang kita ya pengawasan dewan ini ya kita harus, harus apa namanya, harus memperbaiki SDM-nya itu,” tegas Igun.

Ia juga berpesan agar peristiwa ini dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh fasilitas kesehatan di Kota Depok.

“Artinya, ini jadikan pengalaman sebetulnya, yang tidak untuk diulang, bukan pengalaman yang diulang, tapi jadikan pengalaman untuk tidak diulang.”

Sebagai langkah lanjutan, pihak DPRD berencana untuk segera melakukan kunjungan langsung kepada korban dan keluarganya guna mewujudkan penyelesaian yang berkeadilan (restorative justice).

“Makanya langkah berikutnya, kami bilang dari dewan, yuk sekarang kita bersilaturahim ke pasien, apa yang terjadi, gitu kan. Nah, saya kira dalam kasus seperti ini lebih baik ya kita ini ya udah musyawarah bersama, ya kan, seperti kalau kata bahasa orang-orang, kalau ahli hukum ya restorative justice gitu kan,” pungkasnya.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini