spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukumPemalsu Dokumen Perusahaan Dituntut 5 Tahun Bui di Pengadilan...

Pemalsu Dokumen Perusahaan Dituntut 5 Tahun Bui di Pengadilan Negeri Depok

Depok – Suara Kota |

Kasus pemalsuan surat dan dokumen PT Wahyu Tatawasana dan Ryamizard Ryacudu memasuki tuntutan JPU. Terdakwa Gina Erry Hernawaty alias Gina resmi dituntut 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/10/2026).

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dian Triastuty dengan anggota Misna Febriny dan Arya Ragatnata beserta advokat terdakwa dalam sidang yang digelar secara online di Ruang 4 PN Depok.

“Menyatakan terdakwa Gina Erry Hernawaty alias Gina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam Pasal 392 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ” kata Putri dalam amar tuntutannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.

Menyatakan barang bukti berupa satu bundel salinan akta PT Wahyu Tatawasana Nomor 21 tanggal 15 Juli 2019 yang dibuat di Notaris Musa Muamarta agar dikembalikan kepada saksi Samuel Yohanes Soetandi.

Satu bundel foto minuta asli PT Wahyu Tatawasana Nomor 21 tanggal 15 Juli 2019 yang dibuat di Notaris Musa Muamarta, satu bundel screenshot history pengunduhan file salinan akta pernyataan keputusan rapat nomor 01 tanggal 05 Januari 2024 dari akun notaris Imam Cahyono yang upload ke sistem Ditjen AHU, satu bundel salinan akta pernyataan keputusan rapat 01 tanggal 05 Januari 2024 dari akun notaris Imam Cahyono.

Lalu satu lembar copy legalisir tanda terima penyerahan atau penitipan terhadap empat SHGB di Notaris Laurens Gunawan, satu lembar copy legalisir surat kematian atas nama Ryamizard Ryacudu, satu bundel copy legalisir surat kuasa untuk penjualan aset dari Ryamizard Ryacudu kepada Ryano Patria Amanzha, satu bundel copy legalisir surat pernyataan ahli waris dari alm Ryamizard Ryacudu.

Print out dari Ditjen AHU terkait persetujuan perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan data perseroan PT Wahyu Tatawasana di Notaris Musa Muamarta Nomor 21 tanggal 15 Juli 2019, print out dari Ditjen AHU terkait persetujuan perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan data perseroan PT Wahyu Tatawasana di Notaris Imam Cahyono nomor akta 01 tanggal 05 Januari 2024.

Satu bundel minuta akta lepas jabatan yang dibuat di Notaris Tianca Renieta yang belum ditanda tangani dan sudah ditempelkan materai 10.000, satu lembar surat kuasa jual Taman Ratu pada tanggal 12 Desember 2023 antara Jusup Samsudin dengan Gina E Hernawaty, satu bundel surat kuasa kesepakatan Taman Ratu pada tanggal 12 Desember 2023 antara Jusup Samsudin dengan Gina E Hernawaty, satu bundel surat pernyataan tidak keberatan membayar (sukarela) pada tanggal 30 April 2024 antara Gina E Hernawaty dengan RA Woro Endang SA.

Fotocopy salinan akta perjanjian perdamaian No 04 tanggal 11 Februari 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Suprianto, satu bundel fotocopy akta pengikatan jual beli nomor 10 tanggal 14 Mei 2024 antara Gina E Hernawaty dengan Ifan Suhendro selaku kuasa dari Adi Gunawan yang dibuat di Notatis Laurens Gunawan, satu bundel fotocopy akta kuasa untuk menjual nomor 11 tanggal 14 Mei 2024 antara Gina E Hernawaty dengan Ifan Suhendro selaku kuasa dari Adi Gunawan yang dibuat di Notaris Laurens Gunawan.

Satu bundel fotocopy akta perjanjian pengosongan nomor 12 tanggal 14 Mei 2024 antara Gina E Hernawaty dengan Ifan Suhendro selaku kuasa dari Adi Gunawan yabg dibuat di notaris Laurens Gunawan, satu bundel foto copy akta perjanjian jual beli yang dibuat di notaris Laurens Gunawan, satu bundel foto copy akta perjanjian pengosongan yang dibuat di notaris Laurens Gunawan.

Kemudian satu bundel foto copy akta kuasa jual yang dibuat di notaris Laurens Gunawan, satu bundel foto copy daftar hadir pada saat pelaksanaan perjanjian jual beli, satu bundel foto copy legalisir surat kesepakatan Taman Ratu tanggal 12 Desember 2023, satu bundel copy legalisir surat perjanjian batas waktu pembayaran yang dibuat oleh Gina E Hernawaty dengan Jusup Samsudin 24 Desember 2024, Djadja tanggal 24 Desember 2024, satu bundel copy legalisir surat pernyataan yang dibuat oleh Gina E Hernawaty tanggal 25 April 2025.

Satu bundel copy legalisir surat permintaan pengembalian dokumen tanggal 12 Juni 2025, satu bundel copy legalisir surat pernyataan yang dibuat oleh Gina E Hernawaty tanggal 09 Desember 2025 yang berisi mengenai pengakuan Gina E Hernawaty telah merubah pengurus PT Wahyu Tatawasana, satu bundel copy legalisir surat kuasa penunjukan penjualan objek aset Jusup Samsudin Djadja dari Ryano Patria Amanzha, satu bundel hasil print dari handphone akta berita acara rapat Nomor 70 tanggal 28 Maret
2024 yang dibuat oleh Notaris Tianca Renieta.

Satu bundel hasil print dari handphone akta berita acara rapat Nomor 30 tanggal 13 Mei
2024 yang dibuat oleh Notaris Tianca Renieta, satu bundel hasil print dari handphone akta berita acara rapat Nomor 72 tanggal 20 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris Tianca Renieta, rekening koran Bank BCA atas nama PT Wahyu Tatawasana, foto copy KTP atas nama Gina Erry Hernawaty, foto copy NPWP atas nama Gina Erry Hernawaty agar tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sedangkan satu unit handphone merk Redmu 12 warna hitam, satu unit handphone merk Redmi Note 5 warna putih agar dirampas untuk negara.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini