Depok – Suara Kota |
Sebuah saluran pembuangan membentang di bawah lantai beton Pasar Cisalak mengalirkan yang diduga limbah sisa pemotongan ayam dan bebek ke Situ Gadog.
Tidak adanya optimalisasi akan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), terlihat dengan tidak adanya plang atau tidak ada papan peringatan. Yang ada hanya bau anyir yang menyeruak di sekitar pembuangan limbah potongan unggas di Pasar Cisalak. Berimbas pada air situ yang keruh dari tahun ke tahun.
Catatan pencemarannya sudah terekam sejak lebih dari satu dekade lalu, ketika permukaan situ mulai tertutup gulma dan limbah organik dari aktivitas pasar, serta tempat pemotongan hewan di sekitarnya.
Longsor yang terjadi di permukiman warga dekat situ Gadog pada pertengahan tahun lalu pun diperparah oleh sumbatan limbah pasar dan kotoran hewan di saluran air, ini bukti bahwa persoalan ini bukan insiden baru, melainkan warisan yang terus dibiarkan menumpuk.
Dikonfirmasi soal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Widyati Riyandani membenarkan bahwa IPAL yang melayani kios-kios ayam potong saat ini masih menyatu dengan IPAL milik pasar secara umum.
Menurutnya, belum ada pemisahan khusus untuk limbah potongan hewan yang notabene mengandung darah, lemak, dan sisa jeroan dengan beban pencemar jauh lebih tinggi dibanding limbah pasar biasa.
“IPAL yang digunakan saat ini masih menyatu dengan IPAL pasar, namun untuk kios ayam potong akan dibuat khusus IPAL komunal dan saat ini menunggu desain dan arahan dari DKP3, Dinkes, dan DLHK,” kata Widyati, pada 14 Agustus 2026, lalu.

Jawaban itu menyisakan pertanyaan yang lebih besar dari yang dijawabnya, bahwa siapa sebenarnya yang memegang kendali atas persoalan ini?
Ketika pertanyaan yang sama diarahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Depok, jawaban yang muncul justru menunjukkan proses yang sudah berjalan, meski dengan batas kewenangan yang samar-samar.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menyebut instansinya sudah lebih dulu bergerak menertibkan kawasan Pasar Cisalak.
“Sekarang kan lagi kita rapihin. Kemarin itu kita sudah beri teguran. Kalau misalnya tempatnya ilegal, berarti kan langsung ditutup. Tapi kalau legal, berarti kita bantu untuk minta segera dibuatkan IPAL di situ. Nah, sekarang lagi proses penataan pasarnya. Nanti sambil berproses menunggu penataannya selesai, tegurannya sudah kita berikan juga. Dan kita sudah koordinasi ke DKP3 karena ini terkait dengan peternakannya,” kata Reni, pada 17 Agustus 2026, lalu.
Namun teguran itu berhenti di ambang formalitas. Tidak ada tenggat yang disebutkan, tidak ada sanksi konkret selain ancaman penutupan bagi kios ilegal.
Sementara itu, kios yang berstatus legal yang justru menjadi mayoritas pelaku usaha di pasar itu, hanya “dibantu” tanpa kepastian kapan bantuan itu berwujud IPAL yang sesungguhnya.
Ketika ditanya apakah pelaku usaha tinggal mengajukan permohonan untuk dibuatkan IPAL, Reni menegaskan bahwa tanggung jawab itu sebetulnya ada di tangan pengusaha sendiri, bukan menunggu inisiatif pemerintah.
“Sebetulnya kalau untuk IPAL, mereka tidak perlu minta ke kami, mereka bisa inisiatif sendiri. IPAL itu kan ada yang ditanam, ada juga yang sifatnya bisa langsung pesan. Apapun bentuknya, yang penting ada pengolahan limbahnya,” ujarnya, kala itu.
Pernyataan itu, di satu sisi, terdengar seperti pelimpahan tanggung jawab ke pelaku usaha kecil yang selama ini tidak pernah diwajibkan memiliki instalasi pengolahan limbah sendiri.
Di sisi lain, ia juga menyingkap kekosongan, tidak ada regulasi yang memaksa, tidak ada subsidi yang ditawarkan, dan tidak ada kejelasan siapa yang akan mengawasi, apakah IPAL swadaya itu benar-benar dibangun.
Ketika didesak lebih jauh soal sanitasi Pasar Cisalak yang dinilai tidak optimal, Reni mengembalikan persoalan itu ke Disdagin.
“Kalau terkait dengan pasarnya, nanti bisa konfirmasi ke Disdagin,” katanya.
Merambah pada tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), menurut Reni pihak akan bersinergi bersama untuk merapihkan. Ia pun menyebut tidak terlepas dari pengolahan sampah di pasar Cisalak.
“Di pasarnya, ya? Oke, nanti coba sambil sekarang lagi ditata, kita rapihin semua. Tapi tidak apa-apa, nanti kalau misalnya ada beberapa hal yang perlu kita perbaiki lagi, kita akan perbaiki di situ. Termasuk UPS (Unit Pengolahan Sampah) yang di belakang ya, nanti kita mau coba optimalkan lagi,” terangnya.
Pola jawaban ini, antara DLHK yang menyebut soal pasar adalah ranah Disdagin, dan Disdagin yang menyebut IPAL kios ayam menunggu arahan dari DLHK, ini jelas menggambarkan sebuah lingkaran koordinasi yang belum menemukan titik akhir.
Setiap dinas punya potongan jawabannya sendiri, tapi tidak satu pun yang secara tegas menyatakan diri sebagai pemegang kendali penuh atas penyelesaian pencemaran ini.
Reni tetap menekankan bahwa pembenahan yang sedang berjalan bersifat menyeluruh.
“Menyeluruh, betul, komprehensif. Jadi semua perangkat daerah yang terkait ikut terlibat,” ucap Reni.
Namun optimisme itu berhadapan dengan kenyataan di lapangan, bahwa got bawah tanah yang mengalirkan limbah kios ayam ke Situ Gadog masih berfungsi seperti biasa, tanpa perubahan yang bisa dilihat langsung oleh warga sekitar.
Bagi mereka yang mengandalkan situ ini untuk memancing, kata-kata “sedang ditata” dan “sedang berproses” sudah terdengar berulang kali dari tahun ke tahun.
“Airnya makin bau dan keruh, ikan juga makin susah didapat. Kami cuma minta ini segera dibenahi, bukan cuma janji desain doang,” ujar salah satu warga Rudi yang biasa memancing di kawasan itu, Rabu 26 Agustus 2026.
Situ Gadog sebelumnya sempat disebut-sebut akan disulap menjadi ruang publik dan wisata lingkungan oleh Pemerintah Kota Depok.
(SK/Martchel)














