spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukumNah Loh! Mediasi Kadin Buntu, Miftah Sunandar Bakal Gugat...

Nah Loh! Mediasi Kadin Buntu, Miftah Sunandar Bakal Gugat Balik Edmon

Depok — Suara Kota |

Upaya mediasi kedua sengketa kepengurusan Kadin Kota Depok menemui jalan buntu setelah Miftah Sunandar secara tegas menolak seluruh syarat dan tuntutan yang dilayangkan oleh Edmon Johan.

Miftah menjelaskan, dalam mediasi tersebut pihak Edmon Johan mengajukan beberapa syarat perdamaian, di antaranya penerbitan SK PJ oleh Kadin Jawa Barat, pencabutan surat-surat hasil rapat pleno dan surat Kadin Jabar, serta ganti rugi materiil dan imateriil berkisar Rp250 juta hingga Rp500 juta.

“Kami sudah memberikan jawaban secara lengkap dan tegas menolak poin-poin tuntutan tersebut,” kata Miftah, Rabu (21/10/2026).

Ia menuturkan, rekomendasi pengangkatan Edmon Johan sebagai PJ Ketua yang sempat dikeluarkan pada Desember 2025 telah resmi dicabut dalam rapat pleno Februari 2026 akibat dinamika internal, serta Kadin Jawa Barat pun belum pernah menerbitkan SK PJ tersebut.

Miftah menegaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua Kadin Kota Depok yang sah berdasarkan SK periode 2021–2026.

“Logikanya, Saudara Edmon yang saat itu berstatus sebagai wakil ketua belum memiliki SK PJ, jadi atas dasar apa beliau menggugat?” katanya.

Miftah mengatakan, Musyawarah Kota (Muskot) Kadin Kota Depok telah sukses digelar dengan dihadiri Ketua Umum Kadin Jawa Barat dan Wali Kota Depok, yang menghasilkan terpilihnya dr. Karlina secara aklamasi untuk periode 2026–2031. Oleh karena itu, ia menolak keras tuntutan ganti rugi maupun pencabutan surat yang dinilai tidak berdasar.

Jika mediasi gagal dan gugatan berlanjut ke persidangan, Miftah bersama tim kuasa hukum Kadin Kota Depok menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan.

“Apabila mediasi ini tidak mencapai titik temu dan Saudara Edmon Johan melalui pengacaranya tetap melanjutkan gugatan, kami akan menggugat balik,” tegas Miftah.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini