Depok – Suara Kota |
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel, dan Tembakau (DPP FSB Kamiparho) mengawal proses perundingan bipartit bersama manajemen PT. Bumiputera Wisata yang menaungi Hotel Bumi Wiyata terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Langkah pendampingan ini dilakukan berlandaskan prinsip senasib sepenanggungan untuk memperjuangkan serta melindungi hak-hak para buruh yang terdampak.
Ketua Umum DPP FSB Kamiparho, Supardi menyatakan apresiasinya karena kehadiran pihak DPP beserta unsur Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diterima dengan baik oleh manajemen perusahaan dalam forum perundingan tersebut.
”Ya, secara organisasi kita cukup apresiasi karena kami dari DPP enggak diusir tadi ya, karena ini ranahnya masih bipartit. Kami tahu etika sebenarnya, cuman kami mencoba menawarkan solusi-solusi yang sudah kita bicarakan dengan teman-teman,” ujarnya (19/8/2026).

Dalam perundingan itu, Supardi menjelaskan tiga poin penolakan dari serikat buruh. Pertama, pihak serikat menolak PHK yang dilakukan secara unprosedural dan terkesan dipaksakan tanpa melibatkan perundingan terlebih dahulu dengan serikat buruh.
Kedua, alasan efisiensi yang diklaim perusahaan dinilai tidak tepat karena dampaknya dikenakan secara menyeluruh kepada semua karyawan, bukan hanya pada bagian yang dianggap tidak produktif atau menjadi beban perusahaan.
Ketiga, mekanisme yang dijalankan perusahaan terkesan buru-buru serta tidak menghargai keberadaan serikat buruh di lokasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila PHK tersebut pada akhirnya tidak dapat dihindarkan, maka hak-hak karyawan wajib diberikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156, yakni sebesar dua kali ketentuan normal. Terkait dengan usulan perusahaan yang ingin membayar pesangon dengan cara dicicil hingga tahun 2028, pimpinan pusat Kamiparho dengan tegas menolaknya.
”Yang namanya pesangon ya seharusnya dibayarkan sekali, karena itu untuk melanjutkan hidupnya teman-teman, kan? Kalau dicicil berarti enggak bisa untuk usaha, segala macam,” tegas Supardi.
Selain persoalan pesangon, pertemuan tersebut juga sempat membahas isu rencana pengambil alihan sekretariat secara paksa oleh pihak perusahaan.
Supardi dengan tegas menyatakan apabila ancaman tersebut benar-benar terjadi di lapangan, dengan semangat solidaritas pihak buruh akan membuat tenda perjuangan.
”Kalau sampai terjadi pengambil-alihan paksa sekretariat saya instruksikan untuk membuat tenda di depan pintu gerbang,” tambahnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat total 64 karyawan yang secara konsisten bertahan menolak PHK.
Adapun Kadisnaker kota Depok, Nessi Anissa Handari yang hadir dalam pertemuan tersebut menekankan bahwa suasana diskusi yang kooperatif dari pihak perusahaan, kuasa hukum, maupun serikat pekerja menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
”Oh, tadi banyaklah, banyak yang disampaikan tapi belum ada keputusan, makanya belum belum bisa saya sampaikan hari ini. Kita nanti menunggu saja pada pertemuan berikutnya, mudah-mudahan nanti pertemuan berikutnya bisa menghasilkan sebuah keputusan yang baik untuk perusahaan maupun pihak serikat pekerja,” jelasnya.
Pertemuan lanjutan antara pihak pengurus serikat dan manajemen perusahaan dijadwalkan kembali pada tanggal 26 Agustus mendatang, guna membahas penawaran dari masing-masing pihak demi menemukan titik temu yang terbaik.
(SK/Martchel)














