spot_imgspot_img
BerandaDepokRatusan Warga Krukut dan Limo Geruduk Pengadilan Negeri Depok,...

Ratusan Warga Krukut dan Limo Geruduk Pengadilan Negeri Depok, Tuntut Tanah Adat yang Dirampas

Depok – Suara Kota |

Ratusan warga Krukut dan Limo menggelar aksi unjuk rasa di Pegadilan Negeri Depok menuntut tanah mereka seluas kurang lebih 15 Hektare yang diserobot oleh pengembang PT Megapolitan Development dan dijual belikan kepihak lain, Rabu (6/3/2024).

“Padahal kami belum pernah menjual nya kepihak manapun juga. Bahkan yang lebih miris, keluarga kami dilaporkan oleh pengembang dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain, kami meminta keadilan, kami bukan rampok, bukan maling, bukan pula koruptor, kami mempertahankan hak kami, mengapa kami malah dipidanakan,” kata Herman, salah satu ahli waris Biang bin Buya.

Aksi warga ini mendapat dukungan dari berbagai LSM dan Aktifis Kota Depok.

“Pengadilan adalah tempat rakyat mencari keadilan, bukan tempat mempermainkan keadilan, hak rakyat jangan dirampas seenaknya,” ucap Kordinator Aliansi LSM Kota Depok Pardy Dongkal dalam orasinya.

Hal senada diungkapkan Ketua LSM KAPOK, Kasno. Menurutnya pihak pengembang jangan seenaknya mengambil hak orang lain

“Jangan mentang-mentang bermodal besar pengembang secara serampangan merampas tanah masyarakat,” tegas Kasno.

Sementara itu Ketua GMPI Depok, Andi Hunter menyatakan bahwa membela masyarakat yang tertindas adalah merupakan salah satu kewajiban dari LSM.

“Dimanapun ada rakyat yang tertindas, disitu kita hadir membelanya. Kita harus membela yang benar, bukan membela yang bayar,” tegasnya.

Selain Aktifis LSM dalam aksi ini juga turut hadir Ketua Front Mahasiswa Depok, Mohammad Khalilou Fadiga. Dia mengatakan sangat miris dan sedih mendengar ada warga terusir dari tanahnya sendiri.

“Ini pasti ada oknum-oknum dan cukong-cukong yang bermain. Ini yang harus kita lawan dan harus diusut tuntas. Kami akan bantu perjuangan warga Krukut dan Limo ini, bila perlu kita akan adukan hal ini ke Presiden,” ucap pemuda yang akrab di panggil Diga itu.

Dalam aksinya, perwakilan warga dipanggil masuk oleh pihak pengadilan, dan sampai berita ini diturunkan belum tahu apa hasil pertemuan tersebut.

Adapun kasus ini bermula dari diakuinya tanah adat milik alm. Biang bin Buya oleh PT. Megapolitan Development TBK, dan oleh mereka tanah tersebut dijual secara sepihak kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada milik konglomerat Yusuf Hamka.

Oleh warga tindakan ini dilawan dengan mendatangi lokasi tanah mereka dan memasang plang diatas tanah itu, karena berdasarkan Girik C no 58, persil 377 dan 378 yang tercatat di buku C desa Limo kecamatan Limo adalah milik warga.

Ternyata tindakan warga ini malah dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa ijin dan 6 orang dijadikan tersangka.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini