Depok – Suara Kota |
Alih fungsi bangunan tanpa revisi izin kini menyeret area Apartemen Mahata, Jalan Margonda Raya ke dalam persoalan masalah hukum. Bekas kantor pemasaran (marketing gallery) yang kini beroperasi sebagai kafe tersebut terindikasi kuat melanggar peruntukan bangunan dan memicu langkah tegas dari Pemerintah Kota Depok.
Meski bangunan masih memajang atribut kantor pemasaran, aktivitas di dalamnya telah sepenuhnya berubah menjadi tempat usaha kuliner.
Seorang petugas parkir di kawasan Mahata memberikan kesaksian mengenai perubahan fungsi bangunan itu.
”Benar mas, sebelumnya digunakan sebagai kantor marketing. Tapi sekarang untuk cafe,” kata petugas parkir singkat, Sabtu (18/4/2026).
Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok langsung mengambil langkah cepat menanggapi persoalan tersebut.
Walaupun pengelola telah memenuhi panggilan, dokumen yang dibawa diduga kuat tidak sesuai dengan kenyataan lapangan penggunaan bangunan saat ini.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP, Maryadi, membenarkan bahwa proses pemeriksaan sedang berjalan.
”Sudah kita panggil dan yang bersangkutan (pengelola kafe) sudah datang dan menunjukkan izin bangunannya,” ucap Maryadi.
Namun, persoalan utama terletak pada Legalitas Alih Fungsi. Izin yang dikantongi diduga masih berstatus kantor pemasaran, sementara aktivitas komersial kafe memerlukan klasifikasi izin yang berbeda.
Terkait celah hukum ini, Maryadi menjelaskan, perlunya koordinasi internal lebih lanjut.
“Tadi yang menerima staf, coba nanti saya tanya langsung,” tambahnya singkat.
Situasi di internal kafe dikabarkan kian memanas akibat polemik manajemen. Di saat yang sama pengawasan pemerintah semakin mengetat. Jika verifikasi teknis membuktikan adanya pelanggaran peruntukan, maka sanksi berat kini menanti.
(SK/Martchel)














