spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokPengamat Pendidikan Endus Memperkaya Diri Sendiri dari Transaksi Buku...

Pengamat Pendidikan Endus Memperkaya Diri Sendiri dari Transaksi Buku Karya Cing Ikah

Depok – Suara Kota |

Dugaan kewajiban pengadaan buku cerita edukasi anak berjudul “Mengenal SAE (Sampah Ekonomis) bersama Boni” karya istri Wali Kota Depok Supian Suri, Cing Ikah yang diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat pendidikan.

Kebijakan yang disinyalir menabrak Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tersebut dinilai mencederai transparansi anggaran publik dan berpotensi masuk ke ranah pidana.

Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji mengatakan, penunjukan atau pengondisian kewajiban pembelian buku karya keluarga pejabat publik dengan dana negara tidak bisa dibenarkan.

Menurutnya, ukuran utama untuk menilai persoalan ini adalah pemenuhan unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Buku cerita edukasi anak berjudul Mengenal SAE (Sampah Ekonomis) Bersama Boni karya Cing Ikah.

“Kalau saya sih kembali saja pada penjelasan Tipikor itu apa, apakah unsurnya masuk atau tidak,” tegas Indra saat dihubungi pada Minggu (18/10/2026).

Pria yang juga menjabat Direktur Utusan Khusus Pendidikan VOX Populi Institute Indonesia ini menyoroti mekanisme pengadaan yang terindikasi mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kompetisi yang sehat. Instruksi atau imbauan yang bersifat “wajib” secara praktis menghilangkan proses seleksi maupun lelang terbuka di lingkungan sekolah.

“Kalau memperkaya satu atau beberapa pihak, harusnya masuk unsur (Tipikor) ya. Apalagi ‘wajib’, artinya tidak ada proses seleksi atau lelang,” ujar Indra.

Ia menambahkan, kualitas sebuah karya edukasi seharusnya diuji melalui mekanisme pasar yang wajar tanpa perlu memanfaatkan anggaran BOS.

“Kalau memang isinya bagus, enggak usah ‘dipaksa’ pasti laku sendiri. Kita pakai hukum pasar saja,” ungkapnya.

Menanggapi indikasi langgengnya kepentingan bisnis berbalut kekuasaan di lingkungan sekolah, Indra mendorong masyarakat untuk tidak tinggal diam jika menemukan bukti penyalahgunaan wewenang dan anggaran.

“Nah, ‘wajib’ ini memenuhi Tipikor atau tidak. Kalau iya, harusnya warga Depok melaporkan ke KPK misalnya,” pungkas Indra.

Kasus pengadaan buku karya istri pejabat publik ini memicu polemik mengenai independensi sekolah dalam mengelola dana BOS, di tengah desakan agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas turun tangan menyelidiki dugaan konflik kepentingan tersebut.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini