Depok — Suara Kota |
Setelah sukses menyalurkan buku “Mengenal Sera Mijel (Sembako Rakyat Minyak Jelantah) Bersama Boni” yang disebut menggunakan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Skema serupa diduga kuat kembali diterapkan untuk pengadaan buku seri terbarunya, “Mengenal SAE (Sampah Ekonomis) Bersama Boni”.
Kedua buku edukasi lingkungan tersebut ditulis oleh penulis yang sama: Hj. Siti Barkah Hasanah (yang akrab disapa Cing Ikah), yang tak lain merupakan istri dari Walikota Depok, Supian Suri sekaligus Ketua TP-PKK Kota Depok.
Pengakuan mengejutkan datang dari kalangan pendidik di lapangan. Kepala Sekolah SDN Cipayung, Rustandi membenarkan, kalau pada tahun sebelumnya, sekolah yang dipimpinnya membeli buku karya istri pejabat publik tersebut dengan menggunakan Dana BOS.
Kepala Sekolah Akui Pengadaan Buku Pakai Dana BOS
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian penggunaan dana anggaran negara untuk pengadaan buku Sera Mijel pada tahun sebelumnya, Rustandi menjawab tegas.
“Tahun lalu, tahun lalu iya (menggunakan Dana BOS),” ucap Kepala Sekolah SDN Cipayung, Rustandi saat ditemui di lingkungan sekolah, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, buku karya Cing Ikah tersebut dibeli dalam jumlah terbatas untuk setiap sekolah dan ditempatkan di perpustakaan sekolah agar dibaca secara bergiliran oleh para siswa.
“Memang enggak banyak itu, satu sekolahan cuma berapa eksemplar ya, 30-an. Enggak (semua murid dapat), karena buku itu juga nantinya ditaruhnya di perpustakaan, jadi bacanya gantian, bergilir,” jelas Rustandi.
Terkait desas-desus bakal hadirnya buku terusan bertema lingkungan SAE (Sampah Ekonomis) yang disinyalir akan kembali disalurkan ke sekolah-sekolah, Rustandi mengaku belum menerima wujud fisik bukunya maupun petunjuk resmi.
“Yang jelas bukunya sih belum ada ya, belum edar. Tapi kalau yang tahun lalu itu buku Sera Mijel, penulisnya sama, Boni juga,” terangnya.
Diduga Menabrak Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026
Rencana pengondisian pengadaan buku SAE menggunakan Dana BOS/BOSP di tingkat Sekolah Dasar memicu juga sorotan tajam dari pengamat pendidikan, Indra Charismiadji.
Ia mengungkapkan, kualitas sebuah karya edukasi seharusnya diuji melalui mekanisme pasar yang wajar tanpa perlu memanfaatkan anggaran BOS.
“Kalau memang isinya bagus, enggak usah ‘dipaksa’ pasti laku sendiri. Kita pakai hukum pasar saja,” ungkapnya.
Sedangkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) menilai langkah itu menabrak aturan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Berdasarkan Pasal 65 Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, pengelolaan dana (BOS) wajib dilakukan secara transparan dan melibatkan unsur masyarakat sekolah,” kata Ketua LSM Gelombang, Cahyo Putranto.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono ketika dikonfirnasi Suara Kota belum memberikan keterangan resminya hingga berita ini diturunkan.
(SK/Martchel)














