spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahMerasa Di-PHK Sepihak Lewat SP Beruntun, Mantan Karyawan Mie...

Merasa Di-PHK Sepihak Lewat SP Beruntun, Mantan Karyawan Mie Gacoan Bali Adukan Perusahaan ke Disnaker

Bali – Suara Kota |

Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kembali mencuat di industri kuliner.

AR, salah satu karyawan restoran Mie Gacoan yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kota Denpasar, Bali mengeluhkan tindakan manajemen yang menjatuhkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3 secara beruntun dalam rentang waktu terbilang singkat hingga berujung pada PHK.

Perselisihan ini bermula dari penerbitan SP1 terkait ketidakhadiran AR dalam sebuah agenda rapat internal di outlet. Padahal, AR mengaku sudah menyampaikan izin tidak dapat hadir kepada pimpinannya.
​
Persoalan kian meruncing saat AR mengajukan izin cuti setelah momen Lebaran. Meski telah mengantongi izin lisan dan mengonfirmasi jadwal cuti H+8 Lebaran, AR justru dijatuhi SP2 dengan tuduhan cuti tanpa izin dan dianggap mangkir.
​
Kejanggalan berlanjut sewaktu anggota tim operasional di outlet tempatnya bekerja melakukan tindakan fraud (pencurian uang) saat AR sedang berada di Jawa untuk melakoni masa cuti. Posisi AR yang sedang cuti justru dijadikan alasan penerbitan SP3 dengan tuduhan kelalaian pengawasan.
​
“Jadi awal mulanya adalah case-nya adalah PHK, PHK yang sepihak. Nah, didasarkan versi perusahaan itu melalui SP1, 2, dan 3. SP1 pada saat itu ada meeting kan, ada meeting. Saya izin tidak mengikuti meeting di sebuah outlet ya. Jadi, saya izin kepada pimpinan itu tidak bisa ikut meeting karena saya ada kendalalah, saya tidak bisa mengikuti. Terus karena case itu, saya diberikan SP1. Nah, dan SP1-nya pun tidak diberikan pada saat itu, itu udah berapa minggu baru diberikan SP1,” kata AR pada wartawan, Senin (21/9/2026).
​
AR menilai penerbitan surat peringatan tersebut dilakukan secara mendadak tanpa ada ruang mediasi maupun pembinaan dari pihak HRD.
​
“Pokoknya itu 1 bulan ya. betul. Itu 1, 2, 3 langsung. Jadi ini beruntun loh. Dan ketika SP itu, setiap ada SP, tidak ada konseling one-on-one dari pihak HRD dengan saya,” tuturnya.
​
Ia merincikan rentetan tanggal terbitnya ketiga surat peringatan tersebut.
​
“SP1 itu diberikan di tanggal 12 Maret 2026. Habis itu SP2-nya diberikan di tanggal 16 April 2026. SP3-nya di 27 April 2026,” jelas AR.

​Sebelum penetapan keputusan PHK, AR sempat ditawari opsi untuk mengundurkan diri (resign) atau berpindah divisi. Namun, opsi perpindahan divisi terkesan ditutup oleh pihak HRD meski pimpinan dari departemen lain menyatakan terbuka untuk menerima AR. Karena merasa tidak bersalah atas tuduhan dalam SP1 hingga SP3 tersebut, AR menolak opsi mengundurkan diri.
​
“Jadi di situ memang saya ya sudah, tidak dikasih celah untuk pindah divisi, dan saya dikasih pilihan resign atau PHK. Karena saya karyawan tetap, ya saya tidak mau resign, dan saya pun merasa ya saya tidak mutlak salah kepada case SP1, 2, dan 3 tersebut. Dan itu memang terkesan mengada-ada biar saya resign, seperti itu. Itu sih, Bang, kurang lebihnya,” tegas AR.
​
Lantaran tidak tercapai kesepakatan mengenai perhitungan hak dan pesangon, AR mengambil langkah hukum dengan mengadukan perselisihan ini ke Dinas
Ketenagakerjaan (Disnaker). Namun, proses bipartit hingga tripartit belum menemui titik terang karena pihak perusahaan dinilai mengulur-ulur waktu dan enggan memberikan hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
​
“Saya meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk bantu menyelesaikan ketidaksesuaian ini. Akhirnya kita sudah melakukan bipartit ke Dinas Ketenagakerjaan. Saya sudah berusaha mengirim undangan ke pihak perusahaan, tapi tidak hadir perusahaan, dan terkesan perusahaan meremehkan undangan bipartit tersebut dan mengundur-undur, gitu,” ungkapnya.
​
Hingga saat ini, proses penanganan perselisihan hubungan perjanjian kerja ini masih berjalan di Disnaker demi memperjuangkan hak-hak pekerja yang dinilai diabaikan.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini