spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahKerja Lambat, Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total Pelayanan BPN...

Kerja Lambat, Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total Pelayanan BPN Depok

Depok — Suara Kota |

Pelayanan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kembali mendapat keluhan dari masyarakat yang juga praktisi hukum, Andi Tatang Supriyadi.

Andi menilai, proses pengurusan sertifikat tanah yang dinilai lambat, berbelit-belit, serta tidak adanya kepastian waktu penyelesaian menjadi persoalan utama BPN Kota Depok.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Peradi Kota Depok ini membeberkan, sejumlah pemohon mengaku harus berulang kali mendatangi kantor BPN Kota Depok hanya untuk menanyakan kejelasan berkas yang telah didaftarkan berbulan-bulan, bahkan berhitung tahun.

Kurangnya transparansi informasi mengenai alur dan status berkas disinyalir menjadi penyebab utama tumpuknya berkas pemohonan yang tak kunjung selesai.

“Kami sangat menyayangkan prosedur di BPN yang masih sangat berbelit-belit. Padahal secara regulasi dan standar pelayanan operasional (SOP) sudah ada jangka waktu yang jelas. Namun di lapangan, berkas sering kali ‘mangkrak’ tanpa alasan yang transparan. Ketika ditanya, alasannya selalu perubahan sistem, kekurangan personel, atau berkas masih di meja pejabat terkait. Ini jelas merugikan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanahnya,” kata Andi pada wartawan, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, persyaratan administrasi yang sering berubah-ubah di tengah jalan membuat proses pengurusan menjadi tidak efisien dan membuang banyak waktu serta biaya.

Andi berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan alur pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Depok.

“Reformasi birokrasi yang nyata dan transparansi digitalisasi layanan diharapkan bukan sekadar wacana, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik,” terang Andi.

Sementara, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kota Depok, Desi Insan Kamila menjelaskan, kalau pihaknya terus berbenah untuk memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat.

“Kami senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan setiap penanganan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dan mengenai yang diberitakan, Kami tidak dapat mengomentari hal tersebut. Silahkan mengikuti komunikasi resmi dari Kementerian,” ucap Desi.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini