spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokKadisrumkim Bantah Ada Bancakan di Pengadaan Lahan Rp 15...

Kadisrumkim Bantah Ada Bancakan di Pengadaan Lahan Rp 15 Miliar SMPN 35 Depok

Depok – Suara Kota |

Pembangunan SMPN 35 Depok di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis yang menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok senilai Rp 15.166.000.000 Tahun Anggaran (TA) 2024 yang tengah dilaporkan LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) ke KPK ramai dibicarakan.

LSM Gelombang membeberkan ada dugaan kerugian Negara atau Daerah senilai Rp 9.996.000.000 hingga Rp11.116.000.000 atas pembelian lahan seluas 4000 m² itu yang diduga disinyalir menjadi bacakan yang mengalir ke unsur pimpinan di Pemerintah Kota Depok, juga untuk kepentingan salah satu Calon Walikota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tahun 2024.

Namun tuduhan itu langsung dibantah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadisrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi. Dia mengatakan tidak mengerti soal bancakan yang dituduhkan.

“Ya iya saya bantah, bancakan apa saya ga ngerti. Demi Allah nih saya ketemu Titi (pemilik lahan) itu saat pembayaran, sebelum-sebelumnya tidak ada. Bancakan saya ga ngerti, Titi mau kasih ke siapa-siapa ga tau, kan gitu ya,” kata Dadan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/1/2025).

Dadan juga menanggapi laporan yang telah masuk ke KPK terkait pengadaan lahan tersebut. Dirinya menuturkan menghormati dan menunggu hasil pembuktiannya.

“Kalau saya begini, toh sekarang sudah masuk di KPK, kenapa harus cape-cape kita, nanti saja pembuktiannya, kan begitu. Ini masyarakat harus melek hukum dong, kalau buat KPK ini layak di sidik, ya di sidik. Tapi kalau ga layak karena kurang ya itu. Kalau bisa ngopini-ngopinikan, kita juga bisa ngopini-ngopinikan,” ucap Dadan.

Dadan menjelaskan, pembelian lahan tersebut sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku dan langsung kepada pemilik lahan yang sah.

“Kami akan memberikan sesuai itu siapa pemiliknya. Kita juga sudah sesuai kajian kan. Kami pun takut kan, misalkan ini tidak layak dibayarkan karena secara administrasi salah, kami mengandeng dong, kalau kami takut makanya kami gandeng, kami ada notaris, kami ada BPN, gitu kan. Sebelum dibayar, kami pendampingan juga, apakah ini sudah layak kami bayarkan, ada di Kejaksaan, ada di Kepolisian,” terang Dadan.

Dadan membeberkan, penyerahan pembayaran langsung ke pemilik lahan bernama Titi Suamiti sebesar Rp 15.166.000.000 disaksikan banyak orang.

“Ya kami bayarkan bahwa bu Titi itu ada Akte Jual Beli (Ajb) nya. Yang penting saya mau bayar, saya tanya mana bukti kepemilikannya, dijawabnya ada, terus saya tanya BPN ini bisa di proses ga, oh bisa pak, ya sudah. Kita tidak semena-mena melaksanakan pembayaran, wah kita ngeri. Makanya kami terbuka disitu (saat pembayaran), kita foto ramai-ramai tuh,” ungkap Dadan.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini