Jakarta – Suara Kota |
Polisi mengungkapkan bahwa NS (30), pelaku penganiayaan terhadap seorang penumpang Jaklingko 49 rute Lebak Bulus–Cipulir di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ternyata memiliki riwayat gangguan jiwa.
“Untuk saat ini memang belum genap kurang lebih satu tahun, yang bersangkutan memang baru saja keluar dari RSJ, karena ada pengalaman gangguan mental atau kejiwaan,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta, Sabtu.
Seala mengatakan saat ini polisi bekerjasama dengan pihak Dinas Sosial dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk menangani kesehatan jiwa pelaku.
Maka, itu pihak kepolisian masih menunggu hasil lebih lanjut berdasarkan aturan yang berlaku.
“Nanti hasilnya seperti apa, pasti kasus ini akan kita tangani sesuai dengan aturan atau prosedur pelaku,” ucap dia.
Sementara itu, korban inisial B (27) mengaku tak mengira pelaku merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Kalau ODGJ sih enggak, seperti orang stres mungkin,” kata dia.
Kemudian, ayah pelaku inisial S (61) menambahkan pihaknya meminta maaf atas kondisi anaknya yang terbilang membutuhkan perlakuan khusus.
Terlebih, suami sang anak diketahui menjaga jarak dari istrinya tanpa ada kejelasan sampai sekarang.
“Depresi itu setelah dia berkeluarga. Sebelum dia berkeluarga enggak begini,” ucap dia.
Peristiwa terjadi pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB di dalam angkutan Jaklingko saat melintas di kawasan kolong Tol Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketika kendaraan melintas di kolong Tol Pasar Bintaro, pelaku naik dan duduk di bangku belakang sisi kanan. Pelaku kemudian meminta penumpang lain membantu tap kartu pembayaran, namun mesin sempat mengalami gangguan (error).
Setelah kartu berhasil digunakan, korban menerima kartu tersebut dari penumpang lain untuk diserahkan kembali kepada pelaku. Namun pelaku menarik kartu dari tangan korban secara kasar.
(SK/Clevy/Ant)














