Depok – Suara Kota |
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat penyelesaian kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program sertifikasi tanah massal. Kasus ini melibatkan panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tingkat Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Langkah tegas ini diambil setelah DPRD menerima aduan dari sekitar 110 warga Kelurahan Harjamukti. Mereka mengaku telah menyetorkan sejumlah uang untuk program PTSL sejak periode 2019 hingga 2023, namun hingga kini nasib sertifikat tanah mereka tidak kejelasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Depok menggelar pertemuan tertutup bersama perwakilan panitia PTSL tingkat kelurahan di Kantor Kelurahan Harjamukti pada Rabu (20/5/2026).
Ade Supriyatna menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan agenda resmi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi A DPRD Kota Depok yang sengaja dipindahkan lokasinya demi memudahkan para undangan. Fokus utama rapat adalah mencari jalan keluar atas beban tanggung jawab panitia pelaksana terdahulu.
“Jadi sebenarnya ini rapat resmi alat kelengkapan dewan ya, cuma kita geser ke kelurahan. Agar yang diundang juga mudah untuk hadir, makanya tadi juga ada ketua komisi a dan panitia program sertifikasi tanah yang memang sudah beraktifitas sebelumnya. Kita undang mereka untuk mencari solusi penyelesaiannya seperti apa,” terangnya.
Dari hasil mediasi tersebut, pria yang akrab disapa Ades ini mengungkapkan, panitia PTSL tingkat Kelurahan yang hadir berkomitmen untuk bertanggung jawab penuh demi menjaga kondusifitas lingkungan.
“Hasil pertemuannya, intinya panitia siap bertanggung jawab, menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan apa yang menjadi hak-hak masyarakat. Sehingga semua bisa berjalan aman, kondusif dan normal lagi,” katanya.
Ades juga menekankan kalau seluruh kerugian warga harus diganti total.
“Kita akan kawal, sehingga hak-hak masyarakat satu rupiah pun harus kembali. Setelah pertemuan, kita akan kawal penyelesaiannya dengan bentuk pertanggungjawaban panitia ke masyarakat,” tuturnya.
Meski ada iktikad baik dari sebagian panitia, perwakilan panitia PTSL tahun 2019 terpantau mangkir dari undangan tersebut. Menanggapi hal ini, Ade mempersilakan warga yang merasa dirugikan oleh panitia tahun 2019 untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kita lihat panitia yang kita undang yang 2019 pun saja gak hadir, kelihatannya gak punya komitmen baik. Makanya selanjutnya kita serahkan ke warga, kalau misalkan ingin menempuh ke jalur hukum ya kita persilahkan,” bebernya.
Ades juga mengklarifikasi alasan pihaknya tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dalam pertemuan ini. Menurutnya, masalah ini murni terjadi di tingkat kepanitiaan kelurahan sebelum berkas masuk ke sistem BPN.
“Karena ini kan belum masuk ke programnya BPN juga. Jadi ini masih baru usulan, sebatas usulan,” tandasnya.
Di sisi lain, mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Harjamukti, Jayadi, yang turut hadir dalam pemanggilan tersebut memberikan klarifikasi.
Ia mengaku bingung mengapa namanya ikut terseret, dan menduga hal itu bermasalah karena namanya sempat disebut oleh salah seorang Ketua RT dalam forum Reses DPRD beberapa waktu yang lalu.
Jayadi membantah keras keterlibatan dirinya dalam praktik pungli sertifikasi tanah tersebut.
“Saya tidak pernah tahu istilahnya apa ya, yang dilakukan teman-teman. Makanya tadi saya klarifikasi, karena memang saya tidak pernah mengambil satu lembar surat pun dari warga atau meminta uang ke warga terkait program-program ini gitu,” kata Jayadi.
Meski demikian, Jayadi memastikan bahwa dalam rapat tertutup tersebut, oknum panitia yang terlibat telah sepakat untuk mengembalikan seluruh uang dan berkas fotokopi milik warga dalam waktu dekat.
“Tadi saya dengar dari teman-teman, mereka tidak mengambil berkas asli, tapi hanya berkas fotokopi. Dan mungkin ada uang yang mereka ambil, mereka juga bersepakat untuk mengembalikan dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.
Ia berharap komitmen yang disepakati dalam rapat bersama Ketua DPRD dan Komisi A tersebut bisa segera diwujudkan agar kegaduhan di tengah masyarakat Harjamukti bisa mereda.
“Jadi alhamdulillah hari ini saya pikir cukup clear ya. Mudah-mudahan ini, bisa cepat terealisasi sesuai dengan hasil rapat tadi, hasil pertemuan tadi. Supaya juga tidak ada lagi yang namanya ramai dan keluhan di masyarakat terkait usulan program sertifikasi tanah massal tersebut,” tambahnya.
(SK/Martchel)














