Depok — Suara Kota |
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera merumuskan titik temu dan penetapan kerja sama yang transparan terkait rencana skema pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung tanpa mengorbankan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Siswanto mengatakan, saat ini Kota Depok sudah berada dalam kondisi darurat sampah.
Kondisi TPA Cipayung yang kian overload membutuhkan penanganan cepat dan kalkulasi presisi agar solusi yang dihadirkan tidak justru memicu persoalan keuangan daerah di masa depan.
“Sejak awal Fraksi PKB terus mendorong agar segera ditemukan formulasi yang tepat dalam penanganan sampah di TPA Cipayung. Statusnya ini sudah kategori darurat. Rapat gabungan antara Komisi B dan eksekutif sudah beberapa kali digelar, namun belum menemukan jalan keluar yang final,” ujar Siswanto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (31/8/2026).
Siswanto menerangkan, titik krusial yang saat ini tengah digodok adalah hitung-hitungan finansial terkait penunjukan pihak ketiga, yakni PT BSA dalam pengelolaan sampah.
Berdasarkan update kesepakatan terakhir, biaya pengolahan sampah (tipping fee) disetujui sebesar Rp390.000 per ton.
Selain masalah biaya per ton, transparansi angka volume sampah harian Kota Depok juga sempat menjadi perdebatan hangat di legislatif.
“Kemarin yang masih kita tanyakan dan perdebatkan dengan Pemkot adalah kepastian volume sampah tiap harinya. Sempat muncul isu atau wacana bahwa produksi sampah Depok mencapai 1.300 ton per hari. Namun setelah dikaji bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), disepakati angka rill yang digunakan adalah 1.000 ton per hari,” jelasnya.
Dengan estimasi volume 1.000 ton per hari dan tipping fee Rp390.000 per ton, maka Pemkot Depok harus menyisihkan anggaran ratusan juta rupiah per hari, yang jika diakumulasikan akan mencapai puluhan miliar rupiah setiap bulannya.
Mengingat besarnya alokasi anggaran yang terserap untuk tipping fee tersebut, Fraksi PKB memberikan catatan kritis agar skema yang dipilih benar-benar efisien.
PKB menolak keras jika beban pengolahan sampah ini nantinya ditumpukkan kepada masyarakat melalui kenaikan tarif retribusi sampah atau pajak daerah.
“Dari sudut pandang PKB, kami tegas tidak mau pengolahan sampah ini menjadi beban berat bagi APBD. Karena kalau APBD tertekan, yang paling dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat secara umum. Bisa saja retribusi sampah dinaikkan atau pajak dinaikkan untuk menutupi biaya tersebut. Kami ingin kebijakan ini efisien, ekonomis, dan tidak ugal-ugalan,” kata Siswanto.
Terkait teknis di lapangan, Siswanto menyebutkan bahwa seluruh operasional mesin dan teknologi pengolahan sampah nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada PT BSA. Sementara fungsi DPRD Kota Depok berada pada lini pengawasan.
“Fungsi kami di DPRD murni melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pihak ketiga. Begitu rapat gabungan mendatang menemukan kesepakatan penuh (clear), maka Perjanjian Kerja Sama (PKS) bisa langsung dijalankan (running) dan pembangunan area pengolahan sampah di TPA Cipayung dapat segera dimulai,” pungkasnya.
(SK/Martchel)














