spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokBentuk Dua Timsus, BPN Depok Beberkan Rincian Target PTSL...

Bentuk Dua Timsus, BPN Depok Beberkan Rincian Target PTSL 2024

Depok – Suara Kota |

Dalam menangani percepatan penerbitan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membentuk dua tim khusus (timsus).

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan, tim dibagi dua, pertama dikomandoi oleh Agus Trisna, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral. Sedangkan tim kedua digawangi Indrayanto, Koordinator Kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian.

“Kantor Pertanahan Kota Depok terus berkoordinasi dan saya memantau perkembangan yang ada. Target kita mengejar 5000 SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) memang tidak mudah, maka kami meminta dukungan semua pihak agar ikhtiar ini terealisasi,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Indra mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat memanfaatkan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah bagi masyarakat.

“Tentu saja, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL, syarat-syarat harus terpenuhi. Salah satunya memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti surat keterangan, surat perjanjian, surat waris, atau bukti lain yang sah,” jelasnya.

Indra Gunawan menegaskan bahwa program PTSL bukan sekadar tentang sertifikat tanah, tetapi tentang keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Ini bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka peluang untuk memanfaatkan tanah tersebut sebagai modal usaha. Dengan demikian, program PTSL berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami meminta semua pihak mendukung program ini untuk masa depan yang lebih baik dan lebih adil bagi kita semua,” pintanya.

Terkait syarat mengikuti program PSL, lebih rinci Agus Trisna menambahkan, secara umum ketentuan program PTSL tahun 2023 dan 2024 tidak berubah. Pastinya, diprioritaskan wilayah yang mayoritas belum terdaftar secara lengkap di BPN.

Selanjutnya, memiliki potensi sengketa atau konflik yang rendah, memiliki tingkat kepentingan masyarakat yang tinggi dan memiliki kesiapan pendukung dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan program PTSL.

“Khusus untuk pemohon PTSL, syaratnya juga umum. Salah satunya permohonan melampirkan bukti kepemilikan tanah dan dokumen pendukung lainnya. Kalau belum jelas silahkan datang ke kantor BPN Depok,” jelasnya.

Kordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Depok, Agus Trisna. (Foto: BPN Kota Depok)

Tahap selanjutnya, mengikuti sosialisasi dan verifikasi data yang dilakukan oleh petugas lapangan. Lalu, mengikuti pengukuran dan pemeriksaan batas tanah yang dilakukan oleh petugas.

Setelah selesai pemohon diminta untuk mengikuti penataan batas tanah dan penandatanganan berita acara kesepakatan batas tanah bersama tetangga dan saksi.

“Ketika tahap-tahap tersebut sudah selesai maka langkah selanjutnya tinggal menunggu penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dilakukan oleh petugas administrasi,” jelas Agus Trisna.

Disinggung soal biaya PTSL, Agus menyebut biaya PTSL terdiri dari biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah, yaitu biaya yang dibayar kepada petugas lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan batas tanah.

“Kepada warga mohon dicatat dicatat ya, bahwa syarat-syarat ini dapat berubah sesuai kebijakan dan ketentuan. Jangan lupa pula memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi di website Kementerian ATR/BPN,” terangnya.

Sementara, Indrayanto meminta masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL dapat datang langsung ke kantor BPN Kota Depok, jika belum memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan berikan penjelasan secara detail. Masyarakat juga dapat melihat syarat-syarat PTSL dengan melihat di mesin pencarian, atau memanfaatkan sejumlah platform layanan pertanahan berbasis digital yang ada dan tersedia,” jelasnya.

Beberapa layanan yang telah dihadirkan Kementerian ATR/BPN berbasis digital tersebut di antaranya Sentuh Tanahku, Gistaru, Loketku, #tanyaATRBPN, ppid.atrbpn.go.id atau Sigtora Layanan.

“Daftarkan segera tanah anda. Ingat jangan melalui perantara, atau calo. Syarat mudah, dan Kantor Pertanahan Kota Depok melayani dan membantu,” pungkas Indrayanto.

Target PTSL Tahun 2024 Kota Depok:

1. Kecamatan Beji*
– Tanah Baru: 500 bidang
– Kukusan: 500 bidang

2. Kecamatan Cipayung
– Cipayung Jaya: 100 bidang
– Pondok Jaya: 100 bidang
– Ratu Jaya: 750 bidang

3. Kecamatan Tapos
– Cilangkap: 500 bidang
– Leuwinanggung : 200 bidang

4. Kecamatan Bojong Sari
– Curug: 200 bidang
– Serua: 150 bidang

5. Kecamatan Sawangan
– Sawangan Baru: 100 bidang
– Pengasinan: 500 bidang
– Sawangan: 250 bidang

6. Kecamatan Pancoran Mas
– Pancoran Mas: 250 bidang
– Mampang: 250 bidang
– Rangkapan Jaya: 250 bidang
– Depok: 100 bidang

7. Kecamatan Cilodong
– Kalibaru: 100 bidang
– Sukamaju: 200 bidang

Total: 5000 bidang

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini