spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokBos Saladin Dua Kali Mangkir Panggilan DPRD, Pemilik Apartemen...

Bos Saladin Dua Kali Mangkir Panggilan DPRD, Pemilik Apartemen 11 Tahun Gak Punya Sertifikat

Depok — Suara Kota |

Para pemilik Apartemen Saladin Mansion Kota Depok untuk memiliki hunian yang sah masih belum ada kejelasan.

Hak atas Akta Jual Beli (AJB) dan pemecahan sertifikat hingga saat ini tak kunjung direalisasikan oleh pihak pengembang.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Guswandri, perwakilan Aliansi Pemilik Unit Saladin Mansion, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi A DPRD Kota Depok, Selasa (18/8/2026).

“Tuntutan kita adalah bagaimana kita 11 tahun ini yang sudah disia-siakan, terlunta-lunta. Para pemilik tidak mendapatkan AJB, baru sampai PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Padahal kita sudah membayar, termasuk biaya pemecahan sertifikat,” kata Guswandri saat wawancara.

Sikap tidak bertanggung jawab pengembang makin terlihat ketika Direktur Utama PT Wangsa Darma Property, Jusito kembali mangkir dari panggilan kedua RDP resmi DPRD Kota Depok.

Absennya pimpinan tertinggi pengembang ini menuai kemarahan dari para anggota Komisi A DPRD Kota Depok.

“Dewan sangat antusias dan juga sangat marah dengan kejadian ini. Bagaimana 11 tahun tidak ada penyelesaian? Direktur Utamanya tidak mau hadir, diwakilkan sama orang yang tidak mengerti dan tidak bisa bertanggung jawab. Harus Jusito yang hadir secara fisik di Dewan baru fair,” tegasnya.

Permasalahan ini disinyalir bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan cerminan dari persoalan sistematis apartemen di Kota Depok yang tidak memiliki payung hukum Peraturan Walikota (Perwal) yang kuat.

Bahkan, terungkap di ruang rapat bahwa terdapat setidaknya 26 apartemen di Kota Depok yang mengalami nasib tragis serupa.

Guswandri menuntut agar penandatanganan Berita Acara kesepakatan tertulis mengenai kepastian pelaksanaaan AJB segera dituntaskan.

Pihak pengembang sempat mengulur waktu hingga tahun 2027, namun para korban dengan tegas menolak dan mendesak agar seluruh proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pertelaan, hingga AJB selesai pada Desember 2026 mendatang.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini