spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokPanwascam Cilodong Beberkan Banyak Kampanye Tidak Dilengkapi STTP

Panwascam Cilodong Beberkan Banyak Kampanye Tidak Dilengkapi STTP

Depok – Suara Kota |

Panwascam Cilodong menemukan banyak pelanggaran pemilu berupa tidak dilengkapinya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye yang dikeluarkan oleh Polres Depok.

“Jadi kita temukan dilapangan izinnya tidak ada, kita langsung melakukan penindakan secara administrasi,” ucap Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana pada wartawan, Selasa (26/12/2023).

Dedi mengatakan, jika kampanye telah berlangsung dan belum dilengkapin STTP, maka sebagai langkah awal pihaknya memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

“Memang kita tidak langsung melakukan penindakan secara prosedural, tapi kita lakukan secara persuasif. Kita masih memberikan semacam keringanan,” tutur Dedi.

Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana. (Foto: Martchel)

Dedi juga menjelaskan, pihaknya giat melakukan pengawasan pemilu dari 134 kegiatan kampanye yang telah dilakukan partai politik maupun calon legislatif.

“Pengawasan yang dilakukan adalah melakukan upaya pencegahan, sebelum melakukan penindakan. Bawaslu semangatnya adalah Awasi Cegah Tindak (ACT),” jelas Dedi.

Dedi menututurkan, ada sejumlah kerawanan pelanggaran kampanye yang dapat terjadi, seperti pembagian sembako yang dilakukan diluar prosedur.

“Selanjutnya yang menjadi kerawanan kampanye adalah terkait rumah-rumah ibadah, karena kita disini banyak majelis taklim, jadi kita menghimbau dan kemarin juga kita sudah ketemu dengan Ketua MUI Kecamatan Cilodong untuk menyampaikan secara lisan agar menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kampanye di rumah ibadah,” imbuh Dedi.

Lebih jauh Dedi membeberkan mengenai pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK). Pihaknya sudah melakukan penertiban di awal bersama dengan Satpolpp dan pihak terkait.

“Kita telah lakukan juga penghimbauan agar APK itu dipasang sesuai ketentuan KPU, baik tempat, jenis maupun jumlahnya. Memang kita lihat dilapangan APK ini kembali muncul dan dipasang tidak sesuai ketentuan, paling banyak itu di tiang listrik dan juga pohon. Saat ini kita data untuk nanti diserahkan jika diperlukan,” pungkas Dedi.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini