Karawang – Suara Kota | Satu dari tiga pelaku pembacokan almarhum Reyhan Hasbi (16) berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Rengasdengklok Karawang, pelaku merupakan remaja tanggung berinisial AZ (16) yang sebelumnya sempat lari ke beberapa tempat dan bersembunyi di daerah Bogor.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Yuswandi mengungkapkan, “Kami menangkap pelaku utama pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Blok Kraton, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok beberapa waktu lalu”.
Sebelum tertangkap pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Tirtajaya selama dua hari, kemudian pelaku kabur ke wilayah Bogor, namun kembali lagi ke Desa Rengasdengklok Selatan, ujar yuswandi.
Dua pelaku lainnya yang belum tertangkap saat ini masih dalam pengejaran petugas, kami telah megetahui identitas ke dua pelaku lainnya, kata Yuswandi selasa 21/11/23 di Mapolsek Rengasdengklok kepada awak media.
Yuswandi menjelaskan, pelaku dijerat pasal 80 Ayat 3 RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku AZ bersama dua temannya membacok korban Raihan tanpa alasan yang jelas. Saat itu korban yang merupakan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Rengasdengklok sedang membeli handphone dengan sistem COD di wilayah Rengasdengklok namun tiba-tiba korban diserang olah tiga orang tak dikenal menggunakan sebilah celurit. Dalam peristiwa itu korban mengalami luka bacok di bagian pinggang atas dan harus mendapat 20 jahitan, ucapnya
Korban sempat mendapatkan perawatan selama 15 hari di RSUD Karawang. Namun karena luka yang dideritanya cukup parah, korban tutup usia pada Kamis, 16 November 2023.
Lanjut Kapolsek, setelah melukai korban para pelaku langsung kabur mengendarai satu unit sepeda motor, korban dengan luka bacokan langsung mengejar pelaku, namun karena tak kuat berlari akhirnya korban terjatuh.
Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD Karawang untuk mendapkan perawatan. Namun sayang, nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah clurit dan satu alat komunikasi. “Do’akan dua pelaku lainnya bisa segera ditangkap,” harap Kapolsek. (SK-Mista)