spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokPolemik ASN Nonjob, Supian Suri Diduga Tabrak UU Nomor...

Polemik ASN Nonjob, Supian Suri Diduga Tabrak UU Nomor 23 Tahun 2014

Depok – Suara Kota |

Wali Kota Depok Supian Suri dinilai mengabaikan pakta integritas dan sumpah jabatannya. Sekretaris LSM Gelombang, Fiqih Nurshalat, menyebut orang nomor satu di Depok tersebut menabrak ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban Kepala Daerah.

Pernyataan itu merujuk pada prosesi promosi dan mutasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada era kepemimpinan Supian Suri- Chandra Rahmansyah.

Fiqih mengatakan dugaan Wali Kota Depok Supian Suri telah melanggar UU no. 23 tahun 2014, dimana Pemkot Depok melakukan rotasi dan promosi jabatan pada salah satu Pejabat yang tidak layak.

“Padahal sudah tau tidak layak dari awal tentang jenjang pendidikan, tapi tetap dilantik dan naik jabatan, akhirnya kembali dikorbankan dan di nonjobkan,” kata Fiqih kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Fiqih mengatakan telah memiliki data tentang beberapa ASN yang diduga menjadi “korban” dari Pesta Demokrasi lima tahunan yang dimenangkan pasangan Supian Suri – Chandra Rahmansyah.

“Ada setara kabid yang baru dilantik belum setahun, sudah di non job kan karena ijazah nya setara Diploma III, itu kan kelewatan,” tambah Fiqih.

Namun, yang membuat Fiqih terkejut bukan soal di nonjobkannya pejabat tersebut. Pria berkepala plontos tersebut lebih menyoroti perihal rotasi mutasi yang dilakukan sebelumnya, dimana pejabat yang dimaksud masuk dalam radar promosi ASN.

Fiqih menduga beberapa pejabat ASN di Pemkot Depok yang di nonjob kan berkaitan dengan teguran keras dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami masih mencari surat resmi teguran tersebut,” pungkasnya.

Suara Kota mencoba melakukan upaya konfirmasi ke Plt BKPSDM Kota Depok, Endra namun hingga berita ini turunkan tidak dapat memberikan jawaban.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini