Depok – Suara Kota |
Gelombang kritik dan desakan aktivis lokal terkait dugaan penyalahgunaan wewenang akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Kota Depok resmi memutuskan hubungan kerja sama sewa lahan fasos fasum dengan Yayasan Arridho Jatimulya (YAJ).
Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Kharisma membenarkan bahwa sewa menyewa tanah fasos fasum seluas 473 m2 antara Pemkot Depok dengan YAJ secara resmi telah berakhir, per 4 Oktober 2026.
“Tidak ada perpanjangan terhadap sewa yayasan,” kata Kharisma, Rabu (14/10/2026).
Kharisma tidak banyak memberikan komentar perihal pemutusan kerjasama Pemkot dengan YAJ.
Ia hanya mengatakan sebelum perjanjian sewa menyewa itu berakhir, pihaknya belum menerima adanya permohonan perpanjangan sewa dari yayasan.
“Belum ada, kami belum menerima surat permohonan perpanjangan sewa dari yayasan,” ucapnya.
Ketika ditanya, apakah akan ada eksekusi secara simbolis untuk mendeklarasikan bahwa tanah fasos fasum tersebut telah kembali dalam penguasaan Pemkot Depok, Kharisma menyebut tidak ada hal semacam itu.
“Secara resmi tidak ada eksekusi,” katanya.
Hasil pantauan dilokasi, ada yang baru di tahan fasos fasum seluas 473 m2 yang sebelumnya disewa yayasan tersebut.
Pihak yayasan kini memasang traffic cone dibatas fasos fasum sebelum masuk gedung SDIT Uswatun Hasanah milik yayasan, dan memasang papan informasi bertuliskan “Stop, Akses antar jemput hanya sampai disini”.
Sebelumnya, traffic cone dan papan informasi tersebut tidak ada terpasang di fasos fasum yang sempat viral dan mendapat kritikan banyak pihak tersebut.
Diketahui, perjanjian antara Pemerintah Kota Depok dengan Yayasan Arridho Jatimulya, Nomor: 593/2898/BKD/X/2021 tentang sewa menyewa tanah milik Pemerintah Kota Depok yang terletak di Jalan Arridho, Kampung Sawah No 166 RT 01/RW 04 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, untuk sarana parkir dan olahraga, dengan luas 473 m2.
Perjanjian tersebut berdurasi lima tahun terhitung mulai 4 Oktober 2021 sampai dengan 4 Oktober 2026.
Perjanjian sewa menyewa tanah tersebut ditandatangani oleh Ketua Yayasan Arridho Jatimulya Mulyadi dalam hal ini disebut sebagai pihak kedua dan dintandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Depok (saat itu – red) Supian Suri dalam hal ini disebut sebagai Pihak Pertama.
(SK/Martchel)














