spot_imgspot_img
BerandaDepokPetakan Ancaman Hingga Gangguan Pemilu, Kejari Depok Dirikan Posko

Petakan Ancaman Hingga Gangguan Pemilu, Kejari Depok Dirikan Posko

Depok – Suara Kota |
Masa kampanye Pemilihan Umum telah dimulai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kembali mendirikan Posko Pemilu 2024. Posko tersebut berfungsi sebagai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait pelanggaran dalam persiapan hingga pelaksanaan Pemilu.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, Kejaksaan mempunyai sejumlah peran dalam perhelatan pesta demokrasi.

“Perannya adalah mulai dari penegakkan hukum, hingga penguatan fungsi intelijen,” kata Muhammad Arief Ubaidillah, Kamis (30/11/2023).

Fungsi intelejen Kejari Depok, lanjut pria yang akrab disapa Ubay, meliputi serangkaian kegiatan pemetaan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

“Untuk penanganan tindak pidana Pemilu, Kejari Depok sudah menyiapkan lima orang jaksa di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Edrus yang saat ini menjabat kepala seksi tindak pidana umum beranggotakan Charles Hengky, Latifa Dentina, Alfa dera dan M. Nur Ajie,” ungkapnya.

Sesuai peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sentra Gakkumdu juga melibatkan aparat kepolisian hingga Bawaslu Kota Depok.

“Jaksa tergabung dengan polisi dan Bawaslu menindaklanjuti temuan, laporan dari pra penuntutan, penuntutan dan melaksanakan putusan berkekuatan hukum,” tutupnya.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini