Depok – Suara Kota |
Forum Bersama (FORBES) NU 26 menggelar Rembug Warga NU Serial 1 bertajuk “PBNU Milik Siapa? Menguji Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi” pada Senin, 15 Juni 2026, di Pondok Pesantren Arrahmaniyyah, Cipayung, Depok.
Forum ini digelar sebagai ruang dialog dan refleksi kritis mengenai kondisi tata kelola organisasi Nahdlatul Ulama (NU), khususnya menyangkut aspek transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap konstitusi organisasi, serta hubungan antara pengurus pusat dengan struktur organisasi di tingkat bawah.
Manager Riset dan Data Seknas FITRA, KH. Badiul Hadi, menilai bahwa tata kelola organisasi PBNU masih jauh dari kondisi ideal. Salah satu indikator yang disorot adalah minimnya akses publik terhadap informasi kelembagaan dan keuangan organisasi.
“Secara sederhana, PBNU sampai sekarang belum memiliki website organisasi yang menyediakan informasi kelembagaan secara memadai. NU Online lebih berfungsi sebagai media informasi dan pemberitaan. Di sana publik tidak akan menemukan informasi mengenai audit keuangan organisasi. Saya heran mengapa organisasi sebesar NU masih menghadapi persoalan seperti ini,” ujar Badiul Hadi.
Menurutnya, terdapat tiga persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, tingkat kepatuhan organisasi terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), keputusan Muktamar, Konferensi Besar (Konbes), maupun Musyawarah Nasional (Munas). Berbagai keputusan strategis yang telah dirumuskan para kiai, menurutnya, belum sepenuhnya dijalankan secara konsisten.
Kedua, mekanisme check and balance dalam tubuh jam’iyah. Badiul mempertanyakan sejauh mana PBNU benar-benar memperjuangkan aspirasi PCNU dan struktur organisasi di bawahnya, padahal merekalah yang memberikan mandat politik dalam proses pemilihan kepemimpinan.
Ketiga, kepastian prosedur kelembagaan. Ia mencontohkan lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) terhadap hasil Konferensi Cabang (Konfercab) di sejumlah daerah.
“Kalau sebuah Konfercab sudah selesai dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi, semestinya SK segera diterbitkan. Saya menyaksikan langsung proses Konfercab Jakarta Timur, tetapi SK-nya sangat lama keluar. Ketika saya menanyakan hal itu kepada beberapa kiai, jawabannya selalu tidak jelas,” katanya.
Sementara itu, Mustasyar PBNU, Dr. KH. Muhammad AS Hikam, menyampaikan kritik yang lebih mendasar terkait arah paradigma organisasi PBNU pasca-Muktamar ke-34 di Lampung.
Menurut Hikam, berbagai dokumen, regulasi, dan pernyataan resmi PBNU sebenarnya tersedia secara lengkap. Namun persoalannya terletak pada implementasi dan efektivitasnya.
“Kalau PBNU dikuliti, maka akan tampak kaidah yang sangat populer di NU, yaitu wujuduhu kaadamihi. Semua yang tertulis dan diucapkan ada. Tetapi ketika dilihat wujud nyatanya, sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Hikam menilai persoalan tersebut berangkat dari pergeseran paradigma organisasi. Ia berpendapat bahwa fondasi pemikiran NU yang dibangun oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Abdul Wahab Chasbullah bertumpu pada semangat pembebasan dan pemberdayaan umat.
“Fondasi pemikiran Mbah Hasyim dan arsitektur organisasi yang dibangun Mbah Wahab dapat diringkas sebagai teologi pembebasan. Gus Dur berkali-kali menegaskan kekagumannya terhadap gagasan tersebut,” katanya.
Namun demikian, ia menilai paradigma yang berkembang pasca-Muktamar ke-34 lebih bercorak instrumentalisme dan birokratisme organisasi.
“Organisasi kemudian lebih diarahkan untuk mempertahankan, menyebarkan, dan menciptakan hegemoni kekuasaan. Fokusnya bukan lagi pembebasan, melainkan instrumen kekuasaan,” tegas Hikam.
Melalui Rembug Warga NU Serial 1 ini, FORBES NU 26 berharap tercipta ruang diskusi yang sehat, terbuka, dan konstruktif guna memperkuat tata kelola organisasi, memperdalam akuntabilitas kepemimpinan, serta mengembalikan NU pada cita-cita dan nilai-nilai yang diwariskan para pendirinya.
(SK/Martchel)














