Depok – Suara Kota |
Asa seorang bocah lelaki di Jalan Kemakmuran, Kalibaru, Cilodong untuk terus mengenyam bangku pendidikan kini nyaris sirna. Anak dari Ibu Dani Sri Rejeki saat ini terancam menambah daftar panjang anak putus sekolah di Kota Depok.
Dani Sri Rejeki yang bekerja sebagai buruh cuci harian menjelaskan, ancaman anaknya putus sekolah disebabkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masuk dalam kategori desil 6 yang tergolong sebagai keluarga mampu.
Bahkan, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang selama ini menopang biaya pendidikan anaknya juga tiba-tiba dihentikan sejak 2025.
Dani Sri Rejeki menceritakan kronologi penghentian bantuan itu awalnya pihak sekolah menyampaikan bahwa pencairan PIP dan KIP ditunda sementara karena proses peralihan bank.
“Dari sekolah bilang nanti pindah bank, jadi untuk sementara belum dapat dulu. Tapi sampai masuk 2026, anak kami tetap tidak dapat bantuan,” ucap ibu empat orang anak ini pada wartawan, Senin (8/6/2026).

Rumah Dani Sri Rejeki yang tidak layak seharusnya menjadi bukti kalau dia dan suami hanya pekerja serabutan. Penghasilan pun hanya cukup untuk makan sehari-hari.
“Kami tidak mengerti. Keadaan rumah kami seperti ini. Kami bukan minta dikasihani. Untuk makan saja kami bersyukur kepada Allah. Tapi KIP dan KIS itu satu–satunya jaminan anak kami bisa lanjut sekolah di SMK Negeri I,” kata Sri.
Dani Sri Rejeki mengungkapkan, anaknya mempunyai semangat motivasi belajar tinggi dan prestasi nilainya akademiknya juga bagus.
Kini, karena masuk desil 6 serta tidak lagi mendapat bantuan PIP dan KIP membuat anak Dani Sri Rejeki kehilangan peluang masuk sekolah SMKN 1 melalui akses jalur afirmasi untuk siswa kurang mampu.
“Kami berharap Pemerintah Kota Depok bisa membantu anak kami agar tetap bisa melanjutkan sekolah di SMK 1. Itu cita-cita anak kami,” pintanya.
Dani Sri Rejeki meminta agar para pejabat Pemkot Depok dapat datang langsung meninjau kondisi kenyataan rumah dan kehidupannya.
“Pasti semua orang tidak mau berada di posisi kami. Kami hanya ingin anak kami sekolah seperti anak lainnya,” ucapnya.
PIP dan KIP adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan 12 tahun. Perubahan status ke Desil 6 DTKS menjadi salah satu penyebab banyak siswa kehilangan bantuan tersebut dan tidak bisa melanjutkan sekolah.
(SK/Martchel)














