Depok – Suara Kota |
Penghentian program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan di Kota Depok terus menjadi topik hangat perbincangan.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Founder LS Vinus, Yusfitriadi menilai tata kelola anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini masih belum berpihak sepenuhnya pada kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan.
Menurut Yusfitriadi, UHC seharusnya bersifat menyeluruh, berkeadilan, dan inklusi. Ia menekankan, syarat untuk mendapatkan akses kesehatan tidak boleh ditambah di luar ketentuan normatif.
“Jika masih ada kepala daerah yang menerapkan UHC dengan syarat yang bukan normatif maka, pelaksanaan UHC tidak terlaksana sepenuhnya atau 100 persen. Yang dimaksud syarat normatif adalah berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di daerah tertentu,” ucap Yusfitriadi, Rabu (4/2/2026).

Yusftriadi mengungkapkan, padahal kesehatan adalah tugas mutlak pemerintah, dan alasan keterbatasan anggaran tidak bisa diterima.
Disinggung soal teknis penganggaran, Yusfitriadi menyarankan agar Walikota Depok lebih berani dalam melakukan pergeseran anggaran demi mengejar target UHC tanpa syarat. Ia juga menyinggung potensi penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Tergantung SiLPA tersebut awalnya apa peruntukannya, jika SiLPA tersebut yang dialokasikan pada bidang kesehatan namun tidak bisa dilaksanakan, sangat mungkin bisa saja dipergunakan untuk kebutuhan ketercapaian UHC. Namun jika SiLPA tersebut peruntukannya untuk bidang lain, walaupun memungkinkan, tapi harus melalui persetujuan para pihak, termasuk DPRD,” jelasnya.
Yusfitriadi mendorong Pemkot Depok untuk tidak hanya bergantung pada sektor pajak dalam mengisi pundi-pundi APBD. Dibutuhkan terobosan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah guna membiayai kebutuhan dasar masyarakat.
“Pemerintah Kota Depok harus mempunyai kerangka berfikir yang kreatif bahkan progressif dalam menggali potensi lokal untuk menguatkan APBD,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kota Depok resmi menanggalkan program UHC tahun 2026. Kebijakan jaminan kesehatan semesta yang telah berjalan sejak 1 Desember 2023 tersebut harus terhenti lantaran tingkat keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat Depok merosot hingga di bawah 80 persen serta dipicu oleh keterbatasan alokasi anggaran pada APBD 2026.
(SK/Martchel)














