Depok – Suara Kota |
Kejaksaan Negeri menggelar kegiatan pemusnahan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan majelis hakim untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Depok, Andi Tri Putro mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 140 perkara sepanjang tahun 2025.
“Kegiatan siang hari ini adalah pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Putro pada awak media di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Kamis (5/2/2026).

Putro menjelaskan, pihaknya menerapkan berbagai metode pemusnahan untuk memastikan barang bukti hancur sepenuhnya
“Senjata tajam dipotong menggunakan mesin hingga tidak lagi berbentuk. Narkotika dan obat-obatan, dibakar hingga hancur serta diblender dengan campuran tinta printer dan cairan kimia agar tidak bisa disalahgunakan,” terangnya.
Putro mengungkapkan bahwa saat ini perkara narkotika dan pencurian dengan kekerasan (curas) masih mendominasi tren kriminalitas. Kejari akan menggencarkan langkah pencegahan melalui pendekatan edukatif.
“Semoga dari jajaran intelijen ada pencegahan, yaitu dengan program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, atau kampus,” tutup Putro.
Pemusnahan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari dampak buruk peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

Rincian Barang Bukti :
Berdasarkan data resmi, komposisi barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika Golongan I: Ganja seberat 597 gram, Sabu seberat 995,54 gram, dan Tembakau Sintetis seberat 2.263,72 gram.
Obat Terlarang: Sebanyak 17.344 butir pil ekstasi dari 27 perkara.
Senjata Tajam: 21 perkara yang terdiri dari badik, celurit, golok, samurai, hingga senjata kaliber berjenis revolver dan tombak.
Lain-lain: 94 perkara berupa pakaian dan barang bukti lainnya.
(SK/Martchel)














