spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukumGugatan Edmon Lemah, Miftah: Gak Akan Mundur Selangkah pun!

Gugatan Edmon Lemah, Miftah: Gak Akan Mundur Selangkah pun!

Depok — Suara Kota |

Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar didampingi kuasa hukumnya, Andi Tatang Supriyadi menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Depok terkait sidang perkara dengan nomor yang teregistrasi 318/Pdt.G/2026/PN DPK gugatan yang dilayangkan oleh Edmon Johan.

Memenuhi panggilan persidangan, mantan Ketua Kadin Kota Depok Miftah Sunandar hadir di Pengadilan Negeri Depok bersama kuasa hukumnya, Andi Tatang Supriyadi untuk menghadapi sidang gugatan perkara dengan nomor teregistrasi 318/Pdt.G/2026/PN DPK yang dilayangkan oleh Edmond Johan.

Agenda persidangan saat ini masih berfokus pada pemanggilan para pihak serta pemeriksaan identitas.

Miftah selaku Tergugat I mengatakan, keprihatinannya atas gugatan yang diajukan oleh Edmon Johan.

Miftah menilai gugatan tersebut salah arah karena posisi klaim Edmon tidak memiliki dasar legalitas hukum yang sah di internal organisasi.

“Saya menyayangkan saudara Edmond Johan. Dia mengaku Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt), sementara Surat Keputusan (SK)-nya dari Kadin Jawa Barat saja tidak ada. Dia ini sejatinya Wakil Ketua Kadin Bidang Konstruksi dan Ketua Kadin-nya adalah saya,” kata Miftah dihalaman kantor Pegadilan Negeri Depok, Selasa (29/9/2026).

Miftah menjelaskan, perkara internal penggantian antar waktu (PAW) maupun kepengurusan organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Kadin, bukan diseret ke ranah pengadilan.

Ia juga menilai Edmon tidak memiliki hak hukum untuk mengatasnamakan pimpinan Kadin tanpa adanya SK resmi.

Senada dengan Miftah, Andi Tatang selaku kuasa hukum Tergugat I, Turut Tergugat II (Sri Haryanti), dan Turut Tergugat IV (Askinanti), menegaskan kalau pihak penggugat lemah secara legal standing.

“Pada prinsipnya, kami mempertanyakan legal standing dari gugatan ini. Ada mekanisme dan syarat formal-materiil yang harus dipenuhi. Persoalan organisasi yang seharusnya diselesaikan di internal tidak harus digugat ke pengadilan,” kata Andi.

Andi menjelaskan, walau pernah ada rapat pleno terkait penunjukan pengganti sementara untuk mengantarkan proses ke Mukota Kadin Depok, usulan SK tersebut belum pernah ditandatangani atau diterbitkan oleh Kadin Jawa Barat.

“Secara legalitas, SK itu tidak ada. Saudara Edmond tidak bisa membuktikan haknya untuk bertindak atas nama Ketua Kadin. Kami sangat siap menghadapai proses ini dan tidak ada kata mundur selangkah pun untuk menegakkan aturan organisasi yang benar,” tegas Andi.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada minggu depan dengan agenda melengkapi berkas identitas para pihak sebelum dilanjutkan ke tahap mediasi.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini