spot_imgspot_img
BerandaDepokDisdik Depok Tegaskan Kewenangan Terkait Kerusakan Sekolah, tapi Masih...

Disdik Depok Tegaskan Kewenangan Terkait Kerusakan Sekolah, tapi Masih Tergantung Dinas Lain

Depok – Suara Kota |

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menegaskan kewenangannya terhadap perbaikan dan renovasi bangunan sekolah dasar yang mengalami kerusakan. Namun, penanganannya masih tergantung pada tingkat kerusakan bangunan dan kewenangan Dinas Perumahan Permukiman (Rumkim).

Kepala Disdik Kota Depok, Hj. Siti Chaerijah Aurijah, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab terhadap bangunan sekolah dasar yang mengalami kerusakan. Namun, penanganannya akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan.

“Ketika kerusakannya cukup parah dan membutuhkan renovasi dengan biaya besar, maka Disdik akan menggusulkan ke Dinas Rumkim untuk mendapatkan dukungan,” ujar Hj. Siti Chaerijah Aurijah, saat kunjungannya ke Kantor PWI Depok, Kamis (21/7/2023).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah didampingi Sekretaris Disdik, Sutarno dan jajarannya saat menyambangi Kantor PWI Depok. (Foto: Martchel)

Dalam kunjungannya, Siti Chaerijah Aurijah didampingi Sekretaris Disdik, Sutarno, dan jajarannya. Mereka membahas langkah-langkah penanganan kondisi bangunan sekolah yang mengalami kerusakan.

Sutarno, Sekretaris Disdik Kota Depok, menambahkan bahwa pihaknya memiliki tiga tingkatan kondisi bangunan berdasarkan tingkat kerusakan, yaitu ringan (dibawah 30 persen), sedang (30 sampai 60 persen), dan berat (di atas 60 persen). Meskipun kewenangan penanganan masih berada di Rumkim atau dinas teknis, namun perbaikan akan menjadi skala prioritas.

“Bangunan kategori yang mengalami kerusakan parah akan diprioritaskan, namun pelaksanaan kewenangannya tetap berada di Rumkim,” jelas Sutarno.

Sutarno juga menyampaikan bahwa data kerusakan mencakup jenjang SDN dan SMPN, dan berharap pemerintah dapat memperbaiki usulan renovasi bangunan di satuan pendidikan.

Ilustrasi kerusakan gedung sekolah beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

Tanggung Jawab Terbatas

Keterangan dari Disdik Kota Depok tersebut menyiratkan bahwa tanggung jawab pihaknya terhadap perbaikan dan renovasi bangunan sekolah dasar masih terbatas. Hal ini disebabkan karena kewenangan penanganan bangunan sekolah yang mengalami kerusakan berat masih berada di Dinas Rumkim.

Padahal, kondisi bangunan sekolah dasar di Kota Depok, khususnya yang berada di daerah pinggiran, cukup memprihatinkan. Banyak bangunan yang mengalami kerusakan, bahkan hingga tingkat berat. Kondisi ini tentu membahayakan keselamatan siswa dan guru.

Oleh karena itu, kebijakan terkait penanganan bangunan sekolah dasar yang mengalami kerusakan perlu diubah. Kewenangan penanganan seharusnya diberikan sepenuhnya kepada Disdik, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Dengan demikian, siswa dan guru dapat belajar dan mengajar dengan aman dan nyaman di lingkungan sekolah yang layak.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini