spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokAplikasi Sirekap KPU Cuma Berjalan Satu Kecamatan, Wakil Walikota...

Aplikasi Sirekap KPU Cuma Berjalan Satu Kecamatan, Wakil Walikota Depok: Apa Tidak Siap?

Depok – Suara Kota |

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono bingung dari tiga Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Tapos dan Kecamatan Sukmajaya, cuma aplikasi Sirekap Kecamatan Cimanggis yang sudah berjalan, sisanya tidak.

“Saya tidak tau kendalanya apa? katanya aplikasinya sedang di maintenance atau apa lah yaa, apa tidak siap? saya juga tidak tau,” kata Imam saat datang ke penghitungan suara Kecamatan Sukamajaya di Gedung Balai Rakyat, Jalaj Merdeka, Minggu (18/2/2024).

Imam membeberkan, aplikasi Sirekap untuk Kecamatan Tapos dan Kecamatan Sukmajaya tidak berjalan.

“Tapos tadi pagi belum berjalan, lalu Cimanggis sudah jalan dan ternyata Sukmajaya juga belum berjalan,” ungkap Imam.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono saat datang ke penghitungan suara Kecamatan Sukmajaya. (Foto: Martchel)

Imam mengharapkan, aplikasi Sirekap bisa secepatnya dapat berjalan agar masyarakat bisa memantau jumlah suara yang telah masuk.

“Karena memang semakin ditunda harinya berarti semakin panjang,” ujar Imam.

Hingga sore hari rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Sukmajaya belum berjalan.

Sedangkan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC Pratama Persadha merinci, Sirekap KPU bermasalah dalam hal ketiadaan fitur pengecekan kesalahan (error checking) sistem masukan data (entry).

“Sepertinya sistem entry data yang dipergunakan oleh KPU tidak memiliki fitur error checking, dimana seharusnya hal tersebut mudah saja dimasukkan pada saat melakukan pembuatan sistem. Sehingga kesalahan memasukkan data baik disengaja maupun tidak disengaja tidak dapat terjadi,” terang Pratama.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC Pratama Persadha. (Foto: Ist)

Menurut Pratama, sistem mestinya bakal menolak jika jumlah perolehan suara pemilihan di atas jumlah suara yang sah jika fitur error checking itu ada.

“Kemudian sistem juga akan menolak jika penjumlahan jumlah suara sah ditambah surat suara tidak sah tidak sama dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah,” ungkap Pratama.

(SK/Martchel)

 

 

*Follow Official WhatsApp Channel Suara Kota untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan Mengklik Disini, dan bunyikan lonceng notifikasi untuk pemberitahuan berita terbaru kami.*

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini