spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokAncam Tutup Tol Cijago, Ahli Waris Mat Sujeh Beri...

Ancam Tutup Tol Cijago, Ahli Waris Mat Sujeh Beri Waktu Dua Minggu ke Pengelola Kembalikan Lahan

Depok — Suara Kota |

Perselisihan kepemilikan lahan yang melintasi proyek Jalan Tol Cijago di Kota Depok kian memanas.

Pihak ahli waris almarhum Ambar bin Apun (Mat Sujeh) melalui kuasa hukumnya mendesak pengelola jalan tol dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera menyerahkan kembali tanah milik mereka atau memberikan kepastian penyelesaian.

“Tanah ini adalah milik ahli waris almarhum Ambar bin Apun. Pihak pengelola jalan tol dan PUPR belum membayar tanah ahli waris. Kami menuntut agar hak daripada penggugat dikembalikan secara utuh,” ujar Fahri Fadilah, S.H., CCLC. saat mendampingi kliennya di lokasi lahan sengketa, Kamis 1 Oktober 2026.

Kuasa Hukum Ahli Waris dari Kantor Hukum Oteu Herdiansyah & Partners, Fahri Fadilah, S.H., CCLC., menegaskan bahwa penuntutan ini didasarkan pada keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 509 PK/Pdt/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Amar putusan tersebut memerintahkan agar lahan yang saat ini dikuasai oleh pihak pengelola jalan tol dikembalikan kepada ahli waris dalam keadaan kosong tanpa syarat.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Oteu Herdiansyah & Partners menjelaskan bahwa Surat Pelepasan Hak (SPH) yang sebelumnya digunakan oleh pihak Pemda maupun pengelola jalan tol dinyatakan cacat hukum dan telah dibatalkan oleh pengadilan.

Oleh karena itu, seluruh produk turunan dari SPH tersebut dianggap tidak berlaku secara hukum.

Sebagai langkah awal, pihak ahli waris bersama tim kuasa hukum melakukan aksi damai dengan memasang spanduk peringatan di atas bidang tanah milik mereka.

Kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada pihak pengelola jalan tol dan instansi terkait untuk memberikan kepastian penyelesaian.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah konkret, pihak ahli waris mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak dan menutup total akses jalan tol yang melintasi tanah milik almarhum Ambar bin Apun.

“Ini sebagai peringatan pertama. Apabila ini tidak dipenuhi, kita akan melakukan aksi yang lebih ekstrem dengan massa yang lebih banyak, kita akan tutup jalan tol!” tegas Fahri Fadilah, S.H., CCLC. di hadapan para peserta aksi.

Hingga saat ini, pihak ahli waris dan Kantor Hukum Oteu Herdiansyah & Partners masih menunggu iktikad baik serta tanggapan resmi dari pengelola Jalan Tol Cijago dan Kementerian PUPR.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini