spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukumPenuhi Panggilan Klarifikasi Polres Depok Kasus Dugaan Penipuan, Miftah...

Penuhi Panggilan Klarifikasi Polres Depok Kasus Dugaan Penipuan, Miftah Ancam Balik Pelapor Dua Pasal

Depok – Suara Kota |

Tidak terima namanya sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok terseret dalam persoalan dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, Miftah Sunandar akan melaporkan balik pelapor AB dengan jerat Pasal 167 (masuk pekarangan tanpa izin) dan Pasal 385 (penyerobotan lahan/penggelapan hak atas harta tak bergerak) KUHP.

“Hari ini kami datang, kami klarifikasi, tidak ada itu semua. Jadi hari ini kami dengan berat hati akan melaporkan balik saudara (AB) namanya, dan kami tidak kenal. Yang kami laporkan tadi pasal yang tadi kami laporkan, dia masuk ke rumah karena memang tidak tanpa seizin kami,” jelasnya saat wawancara dengan wartawan, Jumat (17/4/2026).

Pria yang juga sebagai Presiden Direktur PT Miftah Putra Mandiri Group ini menjelaskan, dirinya mendatangi Polres Metro Depok terkait undangan klarifikasi surat laporan dengan nomor LP/B/2377/XII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 31 Desember 2025 terkait dugaan terjadinya Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan.

Duduk perkaranya mengenai penguasaan properti di perumahan Panorama Putra Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Cipayung.

“Yang pertama, hari ini saya diundang untuk mengklarifikasi sebagai saksi. Itu dulu nih, oke, sebagai saksi, clear ya. Dan katanya, ada seseorang yang saya tidak kenal, membeli rumah di perumahan saya di Panorama Putra Mandiri,” terangnya.

Miftah menjelaskan, AB telah menempati rumah selama tiga tahun tanpa memenuhi prosedur administrasi dan pelunasan yang sah.

“Dia menguasai rumah kami kan harusnya dia membayar dulu 500 jutanya. Dia belum membayar dan dia menguasai rumah kami selama 3 tahun. Kalau dia membeli, kan harus ada sertifikatnya yang dia miliki. Yang kedua, harus ada perjanjian pengikatan jual belinya oleh dari kami. Yang ketiga, dia harus ada berita acara serah terima rumahnya. Itu baru resmi,” jelasnya.

Miftah juga berencana meminta pendampingan dari pihak keamanan untuk melakukan pengosongan rumah tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami dengan tim pengacara membuat laporan itu dan minta didampingi oleh pihak keamanan untuk mengosongkan rumah itu. Didampingi, karena kami bukan orang arogan, karena kami bukan preman. Kami akan jalankan aturan,” pungkasnya.

Pihak PT Miftah Putra Mandiri sebenarnya telah melayangkan surat kepada para konsumen, termasuk pelapor, pada Desember 2025 lalu untuk melakukan rekonsiliasi dan pelunasan. Namun, Miftah menyebut yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Dia mengaku ini kan harus dibuktikan, dia mengaku sudah membayar totalnya sebesar 60 juta sampai 65 juta kurang lebihnya. Dan itu harus ada dibuktikan dia transfernya ke siapa, untuk beli rumah atau untuk apa kan kita harus tahu. Prinsipnya apabila dia benar untuk beli rumah ya kita akan akui,” bebernya.

“Prinsipnya ini ada hak dan kewajiban. Kalau dia memang pengen rumah itu ya bayarkan ke kami, selesai. Tapi kalau tidak ada kooperatif, kami akan jalankan aturan hukum,” tutupnya.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini