spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukumTenang, Warga yang Beli Hasil Lelang Barang Rampasan Kejari...

Tenang, Warga yang Beli Hasil Lelang Barang Rampasan Kejari Aman di Mata Hukum

Depok – Suara Kota |

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar lelang Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara (Julbara) di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Jalan Sersan Aning, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan yang menjadi yang pertama di tahun ini tersebut berhasil menjual 5 paket handphone (HP) dengan total nilai penjualan mencapai Rp29.400.000, atau mengalami kenaikan 480% dari batas awal yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000 secara keseluruhan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Andi Tri Saputro menjelaskan bahwa hasil penjualan langsung disetorkan ke kas negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

“Semua hasil penjualan ini akan langsung dipindahkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara,” katanya.

Mengenai status hukum barang yang dilelang, Andi menyatakan bahwa seluruh barang bukti sudah memiliki status inkrah (berkekuatan hukum tetap), sehingga tidak dapat diajukan banding lagi dan sah untuk dialihkan kepemilikan.

“Barang-barang ini berasal dari kasus rampasan negara tahun 2025, dengan total sekitar 132 unit HP dalam 5 paket yang terjual,” bebernya.

Selain HP, terdapat juga 6 unit motor yang juga menjadi incaran para peserta lelang. Kejari Depok juga merencanakan pelaksanaan Julbara selanjutnya dengan menyiapkan 68 unit HP tambahan dan 6 unit motor lagi.

Target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2026 tetap ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar, sama dengan capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp5 miliar.

“Untuk menggenjot target, kita lakukan upaya penyelesaian tunggakan dan percepatan pengelolaan barang bukti,” pungkas Andi.

Kegiatan Julbara ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Masyarakat yang membeli barang di Julbara akan mendapatkan surat keterangan resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah.

(SK/Martchel)

 

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini