Jakarta – Suara Kota |
PT PLN (Persero) berkomitmen untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja dan lingkungan terutama terhadap pekerjaan konstruksi atau aktivitas masyarakat di sekitar jaringan listrik.
Komitmen PT PLN (Persero) itu dilaksanakan Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) melalui Unit Pelaksana Transmisi Pulogadung. PLN melaksanakan sosialisasi keselamatan kerja dan lingkungan kepada PT Muri Agung Abadi.
General Manager PLN UIT JBB, Didik Fauzi Dakhlan mengatakan, sosialisasi mencakup informasi penting tentang peraturan keselamatan kerja dan lingkungan termasuk potensi bahaya yang dapat ditimbulkan jika melaksanakan pekerjaan konstruksi di sekitar jaringan listrik.
Hal itu kata Didik, sesuai dengan Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2021 terkait Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi itu dikatakan Didik, dipimpin langsung oleh Manager Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Pulogadung, Team Leader Gas Insulated Substation (GIS) 150 kV Pegangsaan dan Tim Pemeliharaan Jaringan serta Personel Ground Patrol.
“Ini adalah upaya untuk mencegah gangguan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan konstruksi oleh PT Muri Agung Abadi di sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Plumpang Baru-Pegangsaan,” kata Didik.
Selain memberikan penjelasan secara lisan sambungnya, PLN juga menyediakan materi pendukung, termasuk Berita Acara Kesepakatan, memasang spanduk di lokasi pekerjaan dan surat pemberitahuan resmi kepada pihak terkait.
Hal ini diutarakan Didik untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan penegakan aturan yang konsisten guna menjaga keamanan penyaluran listrik dan mencegah gangguan keandalan pasokan listrik untuk masyarakat.
“Selama sosialisasi, PLN memberikan arahan kepada PT Muri Agung Abadi, yang bertanggung jawab atas pekerjaan di area tersebut. Mereka diberikan pemahaman yang jelas tentang risiko dan tindakan yang harus diambil jika terjadi gangguan penyaluran listrik akibat pelaksanaan pekerjaan tersebut,” paparnya.
Lebih jauh Didik mengutarakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2021, penggunaan alat berat terutama crane di sekitar jaringan listrik harus lebih memperhitungkan jarak aman berupa jarak bebas vertikal sebesar 5 meter dan jarak bebas horizontal sebesar 10 meter.
Sementara itu, Manager PLN UPT Pulogadung, Rizal Pahlevi mengatakan sosialisasi itu merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menjaga keamanan tidak hanya bagi para pekerja proyek tetapi juga bagi masyarakat umum yang tinggal di sekitar jaringan transmisi PLN.
“Kami menyadari pentingnya keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan dalam setiap aktivitas yang melibatkan infrastruktur listrik,” pungkasnya.
(SK/Martchel)