spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKarawangSetelah Menonaktifkan PPK Pakisjaya, KPU Karawang Kembali Menonaktifkan PPK...

Setelah Menonaktifkan PPK Pakisjaya, KPU Karawang Kembali Menonaktifkan PPK Lemahabang

Karawang, Suara Kota | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten dan mengambil langkah tegas menonaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) yang terindikasi nakal, serta melanggar kode etik.

Setelah sebelumnya KPU Karawang, Jawa Barat menonaktifkan ketua dan anggota PPK Pakisjaya yang dinilai tak cermat menjalankan tugas pemilu tahun 2024.

KPU Karawang menonaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) Lemahabang dari divisi ODP yang menurutnya berbuat indisipliner melanggar etik, mengkutak – katik data C Plano suara calon legislatif di wilayah kerjanya.

Sanksi tegas, diberikan KPU terhadap petugas PPK Lemahabang, ditengah berlangsungnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada pemilihan umum tahun 2024.

“Langkah tegas ini dilakukan KPU Karawang , menyusul sikap tegas sebelumnya dimana KPU Karawang menjatuhkan sanksi tegas, menonaktifkan ketua serta anggota PPK Kecamatan Pakisjaya,” kata Ketua Divisi Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum Karawang, Ikmal Maulana, Minggu (3/3/2024).

Lanjutnya, terduga PPK pelaku indisipliner sengaja merubah data C-hasil Plano. Dugaan kecurangan itu terungkap usai Bawaslu Karawang bersurat kepada KPU berisi saran pencermatan ulang hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang melalui surat nomor 006/PP.00.02/K.JB/2/2024.

“Bawaslu Karawang menyarankan kepada KPU untuk melakukan pencermatan di 5 desa pada kecamatan Lemahabang. Tanggal 29 Februari 2024 KPU mengklarifikasi ini, namun mereka petugas PPK Lemahabang itu mengaku tidak berbuat curang,” ujar Ikmal.

Tanggal 1 Maret 2024 , Bawaslu Karawang kembali terbitkan surat rekomendasi masih soal pencermatan data.Terkait ini, KPU Karawang kembali memanggil ulang PPK Lemahabang, hingga kemudian, muncul pengakuan dari salah seorang petugas PPK Divisi Operator Data Pemilih( ODP) menyebut, jika dirinya telah merubah data C Plano dengan tanpa sepengetahuan anggota lainnya.

“Usai pengakuan itu, melalui SK nomor 1208 tahun 2024, KPU segera menonaktifkan petugas PPK indisipliner tersebut, serta terhadapnya wajib menjalani sidang pemeriksaan etik,” ujarnya.

“Petugas PPK Lemahabang bersangkutan dinonaktifkan untuk diteruskan ke sidang pemeriksaan , dan belum dilakukan petugas pengganti,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, membenarkan telah diterbitkannya rekomendasi pencermatan data dari pihaknya untuk lima desa di Kecamatan Lemahabang Karawang.

”Soal penonaktifan petugas PPK kecamatan Lemahabang, itu ranah internalnya KPU Karawang, Bawaslu Karawang tidak ikut campur untuk soal ini,” Kata Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi.(SK)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini