Depok – Suara Kota |
Kuasa hukum pengusaha berinisial PA, Syapri Adillah SH, MH, resmi melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Depok berinisial TR ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi kegiatan proyek di DPRD.
Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/1897/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA ini menjadi babak baru dalam perkara yang disebut telah mencuri perhatian publik beberapa waktu terakhir.
“Hari ini kami resmi melaporkan saudari TR terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Syapri kepada awak media usai mengajukan laporan, Kamis (23/10).
Menurutnya, kasus ini telah berjalan cukup lama dan berawal sejak Agustus lalu, ditandai dengan adanya somasi hingga proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Badan Kehormatan (BK). Pihak pelapor bahkan telah menempuh jalur mediasi dan klarifikasi etik, namun tak kunjung menemukan titik temu.
“Kami sudah bersurat ke Badan Kehormatan, sudah mediasi, bahkan sudah melalui sidang etik. Tapi tetap tidak ada penyelesaian yang berarti. Karena itu, kami menempuh langkah hukum,” ungkap Syapri.
Ia menambahkan, hasil sidang etik di Badan Kehormatan kini menunggu keputusan resmi yang disebut akan segera keluar dalam waktu dekat. Meski demikian, pihaknya menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
“Kami meyakini laporan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, kami berharap penyidik di Polres Metro Depok dapat menindaklanjutinya dengan cepat,” imbuhnya.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHP
Syapri menjelaskan, laporan terhadap TR mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Dugaan yang kami laporkan jelas, yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 junto 378 KUHP,” jelasnya.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Perkara antara PA dan TR disebut telah menjadi perhatian publik, terutama di lingkup Kota Depok. Pihak pelapor mendesak agar kepolisian segera memproses laporan tersebut mengingat potensi kerugian yang ditimbulkan serta nilai etik dari perkara ini.
“Ini bukan semata soal kepentingan pribadi. Ini soal integritas dan keadilan. Kami berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Syapri.
(SK/Martchel)