Depok – Suara Kota |
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMK Kota Depok Tahun 2024 menjadi Rp 4.878.612 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.694.49 atau naik sekitar 3,92 persen.
Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Macmudin langsung menandatangani penetapatan UMK tersebut yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024.
“Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024, dan tadi juga saya sudah menerima aspirasi perwakilan Serikat Pekerja dan keputusan sudah ditandatangani. UMK yang tertinggi Kota Bekasi,” ucap Bey, Kamis (30/11/2023).
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari angkat bicara terkait kecilnya besaran kenaikan UMK Depok Tahun 2024.
“Kenaikan UMK Depok sangat tidak sesuai dengan tuntutan pekerja yang sebesar 15 persen. Karena sudah ditetapkan maka hal itu sudah kami komunikasikan dengan teman-teman serikat buruh yang turut memperjuangkan kenaikan UMK,” kata Yeti.
Walau kenaikannya tidak sesuai yang diinginkan pekerja, Yeti tetap mengucap syukur atas penetapan UMK Kota Depok Tahun 2024.
“Alhamdulillah UMK Depok sudah naik. Karena ada juga UMK di wilayah-wilayah lain yang belum naik. Seperti Majalengka, Kuningan, dan sebagainya,” ungkap Yeti.
Yeti Wulandari membeberkan, mengingat kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi maka sangat wajar ketika serikat buruh melakukan aksi tuntutan kenaikan upah yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat.
“Intinya, kenaikan UMK yang disahkan Jawa Barat itu berdasarkan acuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023,” tutup Yeti.
Untuk diketahui, penetapan UMK di wilayah Jabar membuat Kota Bekas menjadi kota yang UMK-nya tertinggi sebesar Rp5.343.430 dan terendah Kota Banjar sebesar Rp2.070.192.
(SK/Martchel)