spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKarawangTiga Petugas KPPS Karawang Meninggal, KPU Siapkan Santunan

Tiga Petugas KPPS Karawang Meninggal, KPU Siapkan Santunan

Karawang, Suara Kota | Acara pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 di Kabupaten Karawang meninggalkan duka yang mendalam dengan kepergian tiga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari Kecamatan Telagasari, Kutawaluya, dan Tirtamulya, mereka telah berjuang keras untuk melaksanakan tugas negara tersebut.

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menuturkan, didugaan kuat kelelahan akibat menjalankan tugas pemilu menjadi penyebab meninggalnya ketiga anggota KPPS tersebut, ada tiga anggota KPPS kami gugur usai bertugas.

“Kuat dugaan almarhum meninggal dunia akibat kelelahan seusai menjalankan tugasnya dalam pemilu 2024”, ucapnya.

Ketua KPU Karawang menjelaskan, petugas KPPS yang meninggal dunia akan diberikan santunan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Menurut peraturan tersebut, santunan bagi anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja disesuaikan dengan jenis kecelakaan yang dialami.

“Untuk santunan meninggal dunia, yang diberikan mencapai maksimal Rp 36 juta, ditambah dengan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta”, pungkasnya Senin 19/02/24. (SK)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini