spot_imgspot_img
BerandaDepokTerkuak, Amri Joyonegoro Paksakan Kehendak Soal Pelanggaran Kampanye

Terkuak, Amri Joyonegoro Paksakan Kehendak Soal Pelanggaran Kampanye

Depok – Suara Kota |

Ternyata mantan anggota Panwascam Pancoran Mas, Depok Amri Joyonegoro memaksakan kehendak untuk langsung melakukan klarifikasi tanpa melalui rapat pleno terkait temuannya soal dugaan pelanggaran pemilu pada mobil pick up yang mengangkut logistik yang katanya akan dibagikan pada kampanye salah satu Caleg PAN di wilayah Mampang, Depok pada 12 Desember lalu.

“Prosesnya itu kan harus di isi kolom Informasi Dugaan Pelanggaran pada Lembar Hasil Pengawasan (LHP), kemudian kita pleno-kan dari hasil uraian dugaan pelanggaran itu. Tidak bisa langsung menindak pelanggaran dengan meminta klarifikasi supir yang mengangkut gula tersebut tanpa rapat pleno,” kata Ketua Panwascam Pancoran Mas, Sugeng Pribadi pada Suara Kota, Rabu (10/1/2024).

Sugeng membeberkan, padahal Amri Joyonegoro sendiri hadir dilokasi kampanye pada tanggal 12 Desember 2023, yang menurut dugaan Amri logistik berupa gula itu akan dibagikan.

“Menurut Amri akan dibagikan pada tanggal 12 Desember 2023, dan pak Amri sendiri dengan PKD Mampang hadir berdua saat kampanye salah satu partai itu. Sampai selesai kampanye tidak ada pembagian. Di LHP pak Amri juga tidak menuliskan tentang pembagian gula tersebut,” ungkap Sugeng.

Sugeng menjelaskan, dalam LHP Amri Joyonegoro pada tanggal 12 Desember 2023 juga menyertakan bukti foto pengawasan, namun tidak ada foto temuan pembagian gula saat kampanye Caleg PAN.

“Artinya kalau itu dibagikan menjadi pelanggaran. Problemnya kan itu satu hari sebelumnya (11 Desember 2023). Kita juga tidak tau apakah mau dijual atau dipasarkan murah, kita kan tidak tau karena belum kejadian pembagian. Jadi kita tidak bisa mengadili niat. Tapi di LHP-nya Amri tidak memenuhi syarat untuk menjadi dugaan pelanggaran,” terang Sugeng.

Lebih dalam Sugeng menegaskan, bukan tugas dan fungsi Panwascam memberhentikan kendaraan yang sedang melaju dan melihat isi dari bawaannya saat bukan dalam pelaksaan kampanye.

“Tugas kita tidak sampai begitu. Menyetop kendaraan dan memeriksa yang dibawa saat bukan sedang kampanye. Sikap itu bukan wewenang kita Panwascam,” ujar Sugeng.

Dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye, lanjut Sugeng, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dilakukan.

“Jika ada dugaan pelanggaran kampanye maka Panwascam harus isi dulu jelaskan di kolom uraian dugaan pelanggaran di LHP, baru kita pleno. Di pleno kalau misalkan dua orang menyatakan pelanggaran dan satu tidak, maka proses itu terus berjalan. Akan tetapi jika dua orang menyatakan tidak dan satu orang katakan iya, prosesnya tidak berjalan,” pungkas Sugeng.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini