spot_imgspot_img
BerandaDepokTerima Penghargaan dari Ombudsman RI, Kepala BPN Depok: Kerja...

Terima Penghargaan dari Ombudsman RI, Kepala BPN Depok: Kerja Bukan Hanya Soal Mencari Nafkah

Depok – Suara Kota |

Kerja keras Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok dalam melayani masyarakat membuahkan hasil yang baik. Pasalnya atas kinerja tersebut BPN Depok diganjar penghargaan prestisius dari Ombudsman Republik Indonesia di Bandung pada Selasa (19/12/2023).

Penghargaan itu merupakan bentuk pengakuan atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023) dengan kualitas tertinggi 90,42 Zona Hijau.

“Penghargaan ini, buah kerja keras jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok yang bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Depok. Ayo terus kita tingkatkan,” ucap Kepala Kantor BPN Depok, Indra Gunawan Rabu (20/12/2023).

Kepala BPN Depok, Indra Gunawan. (Foto: BPN Depok)

Indra mengatakan, melayani masyarakat bukanlah tugas, melainkan kehormatan bagi abdi negara khususnya di BPN Kota Depok.

“Setiap tindakan memiliki dampak, dan melalui pekerjaan melayani masyarakat, kita dapat membuat perbedaan antara dulu dan sekarang. Parameter pelayanan adalah kepuasan publik,” kata Indra.

Bekerja bukan hanya tentang persoalan mencari nafkah, lanjut Indra, tetapi juga tentang melayani dan memberikan yang terbaik untuk rakyat.

“Pekerjaan kita adalah jembatan antara kita dan rakyat. Melalui kerja keras dan dedikasi, kita dapat membantu menciptakan dunia yang lebih baik,” terang Indra.

Indra juga menyambut gembira penghargaan yang diberikan dan menganggapnya sebagai kado indah menjelang akhir tahun 2023.

Piagam penganugerahan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dan diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Drs. Dan Satriana dan diterima oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Depok, Nina Windialika.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Depok, Nina Windialika. (Foto: BPN Depok)

Poin Penilaian Ombudsman RI

Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian ini dilakukan dengan memadukan tiga hasil penilaian pengawasan pelayanan publik yang telah ada, yaitu:

1. Indikator Patuh: Bersumber dari hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.

2. Indikator Bersih: Bersumber dari penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi.

3. Indikator Baik: Bersumber dari Survei Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.

Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik agar selalu memberikan pelayanan prima, dan tidak menyimpang dari koridor yang telah ditetapkan dengan cara menetapkan standar pelayanan pada masing-masing unit layanan.

Selain itu, penilaian ini juga dimaksudkan supaya setiap penyelenggara pelayanan terus berinovasi dalam penyempurnaan layanan, agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini