spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokTanah Urugan Dipinggir Tol Limo Diambil Diam-diam, Pembeli Siap...

Tanah Urugan Dipinggir Tol Limo Diambil Diam-diam, Pembeli Siap Tempuh Jalur Hukum

Depok – Suara Kota |

Konflik perjanjian jual – beli bongkaran tanah galian antara Daryono selaku pihak pembeli tanah urugan seluas kurang lebih 100.600 m³ (Seratus Ribu Enam Ratus meter kubik) yang berlokasi dipinggir pintu Tol Limo 1, Kecamatan Limo, Kota Depok dengan oknum penjual dengan inisial DK, selaku penjual lahan.

Adapun konflik tersebut dipicu karena DK menghentikan proyek urugan dari Daryono yang sudah berjalan selama kurang lebih 5 bulan dengan dalih kerusakan mesin dan faktor cuaca serta overload.

Namun demikian, menurut keterangan Daryono, DK diam-diam mengambil urugan tanah tersebut yang diduga disinyalir akan dijual lagi ke pihak lain tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada Daryono.

Lokasi tanah galian yang menjadi konflik yang berlokasi dipinggir tol Limo I, Kecamatan Limo, Depok, Rabu 16/10/2024 (Foto: Martchel)

“Perjanjian awal itu adalah jual – beli tanah urugan yang dibayarkan secara full sebesar Rp.1,25 Miliar, yang dituangkan dalam surat perjanjian jual beli. Ditengah proses pengambilan tanah yang sudah berjalan sampai lima bulan, DK menyuruh saya agar aktivitas pengambilan tanah untuk dihentikan dengan alasan overload, dan mau dirapihkan. Selang sehari, menurut teman saya, ada aktivitas pengambilan tanah yang telah saya beli. Kemudian saya berangkat ke lokasi untuk memastikan pengambilan tanah itu dan ternyata itu benar adanya,” kata Daryono kepada awak media, Selasa (15/10/2024).

Daryono pun merasa kecewa atas apa yang telah dilakukan oleh DK sebagai pihak penjual.

“Seharusnya ada MoU atau kesepakatan untuk melakukan join survei, itu yang real. Kemudian sisanya melakukan pengecekan volume tinggal berapa dan disaksikan oleh kedua pihak, kan gitu, bukan memutuskan secara sepihak,” cetus Daryono.

Daryono mengaku bahwa hal ini telah ia koordinasikan dengan pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya, dimana dirinya hanya tinggal melengkapi berkas untuk tahapan lebih lanjut.

Adapun pasal yang dituduhkan kepada DK nantinya adalah pasal penipuan, dimana Daryono merasa ditipu ketika pengambilan tanah urugan telah dihentikan. Namun secara diam-diam DK melakukan aktivitas pengambilan.

Hingga berita ini diturunkan, Daryono pun menunggu itikad baik dari DK untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Jika tak ada itikad baik dari DK, maka permasalahan ini akan dilimpahkan kepada kepolisian.

Adapun saat dilakukan pengecekan dilokasi penggalian tanah, terlihat puluhan truk pengangkut tanah yang sudah terisi penuh namun tertahan akibat akses pintu keluar ditutup.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini