spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukumSengketa Lahan Ribuan Meter di Jatijajar, Rohmat Hidayat Sebut...

Sengketa Lahan Ribuan Meter di Jatijajar, Rohmat Hidayat Sebut Keterangan Saksi Penggugat Tidak Sinkron

Depok – Suara Kota |

Sidang sengketa lahan di kawasan Jatijajar kembali bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Kasus yang menyeret Rohmat Hidayat sebagai tergugat ini mengungkap tabir persoalan lama yang bermula dari era 1970-an, melibatkan peralihan hak tanah dari seorang pemborong bernama Acang Saroji.

Awal mulanya saat Acang Saroji membeli tanah dari warga Sukatani bernama Sidikusen. Karena profesinya sebagai pemborong, Acang kemudian merantau ke Palembang dan meninggalkan lahan tersebut. Di masa kekosongan itulah, muncul sosok Yusniar yang mengklaim diri sebagai anak dari Acang Saroji dan mulai dibuatkan girik sampai melangkah pembuatan sertifikat.

Rohmat Hidayat, yang merupakan warga asli setempat, mengaku diminta bantuan oleh Acang Saroji untuk mengurus aset tersebut setelah Acang mengetahui kalau tanahnya telah bersertifikat atas nama Yusniar.

“Dia minta, Mat, lu bisa gak bantu gue? Ini tanah gue diambil sama Yusniar, disertifikatin. Nah, lu kalau misalnya mau bantu gue, lu ditangkap polisi, gue tanggung jawab,” kata Rohmat menirukan ucapan Acang Saroji kala itu.

Rohmat menegaskan, kalau lahan yang ia kuasai saat ini seluas kurang lebih 1.035 meter persegi memiliki dasar hukum yang kuat berupa kwitansi pembelian dari Kepala Desa setempat pada tahun 1970 senilai Rp35.000. Lahan tersebut awalnya merupakan tanah irigasi yang sudah tidak terpakai akibat pembangunan perusahaan Imperial Chemical Industries (ICI) ketika itu.

Rohmat pun menjelaskan, aturan kedaluwarsa gugatan dan hak penguasaan lahan selama puluhan tahun.

“Dari tahun 70 kalau bicara kedaluwarsa itu sudah tidak bisa saya digugat lagi. Karena undang-undang mengatur selama 20 tahun, 30 tahun warga negara menguasai lahan, itu sudah hak milik dia,” jelasnya.

Tergugat, Rohmat Hidayat saat wawancara dengan wartawan. (Foto: Martchel)

Persoalan meruncing saat pihak penggugat (Meliana) mengklaim lahan tergugat, Rohmat masuk ke dalam sertifikat mereka yang seluas 2.820 meter persegi. Namun, Rohmat menemukan kejanggalan pada batas-batas tanah di sertifikat tersebut.

Dalam agenda sidang di Pegadilan Negeri Depok, hadir dua saksi dari pihak penggugat yakni, Yusniar dan Nirzan. Rohmat menilai keterangan keduanya tidak sinkron dengan fakta di lapangan dan dokumen resmi.

“Saksi namanya Yusniar yang mengaku katanya dia anak Acang Saroji. Masa dia ditanya sertifikatnya nomor berapa tidak tahu. Terus kita baca, ini Ibu berdasarkan Girik 2154. Padahal Girik 2154 ada dua nama, yang satu Yusniar dan satu lagi Yusman. Bahkan saya sudah ke Kelurahan balik-bolak-balik, nama Yusniar di tiga Kelurahan, mulai dari Sukamaju, Sukamaju Baru sampai di Jatijajar juga tidak ada, tidak terdaftar. Saya bingung ini sama BPN, dengan cara apa dia mafia ini? Saya berani bertarung, saya dipenjara juga berani,” katanya usai sidang, Selasa (10/2/2026).

Rohmat juga mengungkapkan mengenai perbedaan batas wilayah yang disebutkan saksi dengan yang tertera di sertifikat tidak sinkron.

“Saksinya ngawur, tadi kan ditanya sebelah timur batasnya apa? Dia bilang ICI (sekarang gudang logistik Lazada-red), sedangkan di sertifikat dia sendiri batasnya selokan (irigasi). Kenapa sekarang dia klaim kesana, ke rumah saya? Ini kan nggak logika, ini bener-bener mafia,” terangnya.

Sementara terkait saksi kedua, Nirzan, yang merupakan sepupunya sendiri, Rohmat menduga ada unsur dendam pribadi di balik kesaksiannya.

“Saksi yang kedua, Nirzan sepupu saya, dia dendam sama saya karena soal jatah di organisasi. Artinya saksi yang ini juga ngawur karena dendam. Tadi pas saya tanya, karena dia kan ade sepupu saya, harusnya dia pasti tau dong nama bapak saya, tapi di tanya nama bapak saya dia malah tidak tau, kan ngawur kesaksiannya,” jelasnya.

Rohmat tetap optimis dan sedang mempersiapkan langkah Peninjauan Kembali (PK) jika dirinya kalah diputusan Pegadilan Negeri Depok saat ini. Hal itu ia ambil untuk memulihkan hak Acang Saroji, sekaligus mempertahankan lahan miliknya.

Rohmat menduga bahwa gugatan yang diarahkan kepadanya saat ini adalah upaya untuk memecah konsentrasinya dalam membantu memperjuangkan hak tanah Acang Saroji.

“Dia tahu kalau saya ini lagi belain Acang Saroji, kalau perlu sampai PK nanti juga saya siapin berkasnya. Sehingga dia serang saya lah supaya tidak konsentrasi jadi kacau gitu,” pungkasnya.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini