Depok – Suara Kota |
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menegaskan akan segera memanggil kedua belah pihak terkait dugaan transaksi jual beli kegiatan proyek yang melibatkan salah satu anggota dewan berinisial TR.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, Turiman menjelaskan, langkah pemanggilan itu dilakukan setelah upaya musyawarah yang difasilitasi BKD tidak mencapai titik temu.
”Tapi sampai saat ini belum ada titik temu musyawarah mereka. Makanya kami, dengan berbagai pertimbangan dari BKD, tadi sudah rapat internal akan memanggil kedua belah pihak,” ucap Turiman saat diwawancara, Senin (13/10/2025).

Turiman menuturkan, tujuan pemanggilan serentak kedua belah pihak ini adalah untuk menyikapi dan memutuskan sikap akhir dari BKD atas kejadian tersebut.
“Insya Allah dalam minggu-minggu ini. Nanti kita akan bicarakan lagi karena tadi ada satu anggota BKD yang izin setelah rapat internal. Kita akan sepakati nanti menyesuaikan dengan waktu masing-masing anggota BKD,” ungkapnya.
Mengenai potensi sanksi, Turiman memastikan bahwa BKD tetap akan memberikan sanksi. Namun saksi itu akan ditentukan setelah proses pemanggilan dan klarifikasi kedua pihak secara bersamaan.
”Kalau di kita secara umum, sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat, sesuai Tatib (Tata Tertib) DPRD,” bebernya.
Selanjutnya, langkah terakhir BKD adalah membuat rekomendasi atau usulan kepada pimpinan dewan atau fraksi yang bersangkutan, setelah jenis sanksi diputuskan. Politisi Partai Gerindra ini juga menambahkan, bahwa BKD hanya berwenang dalam ranah etik.
”Kesimpulannya itu. Baru kesimpulannya kita akan memanggil kedua belah pihak. Karena itu langkah terakhir untuk menentukan sikap BKD, langkah apa yang harus kita lakukan atau sanksi apa yang akan kita lakukan,” pungkasnya.
(SK/Martchel)