Depok – Suara Kota |
Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok memberikan remisi kepada ratusan warga binaannya.
Sebanyak 35 narapidana bahkan langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali ke tengah keluarga.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Khusus (RK) dan Remisi Dasawarsa (RD).
“Sebanyak 862 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I) yang mengurangi masa hukuman mereka. Remisi ini diberikan kepada 830 laki-laki dan 32 perempuan. Selain itu, 20 warga binaan laki-laki menerima Remisi Khusus II (RK II), yang berarti mereka langsung bebas,” jelasnya, Minggu (17/08/2025).
Tidak hanya itu, Rutan Depok juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025. Tercatat, 898 warga binaan menerima RD I (868 laki-laki dan 30 perempuan), sementara 15 warga binaan (13 laki-laki dan 2 perempuan) mendapatkan RD II dan langsung bebas.
Agus Imam Taufik menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan hasil dari komitmen warga binaan untuk disiplin, menaati tata tertib, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan ini memiliki makna mendalam. Selain sebagai simbol kebebasan bangsa, ini juga mempercepat proses reintegrasi sosial agar mereka mampu kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif,” jelasnya.
(SK/Martchel)