spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukumPetugas Gabungan Razia Toko Sembako Diduga Jual Miras di...

Petugas Gabungan Razia Toko Sembako Diduga Jual Miras di Jonggol

Jonggol – Suara Kota |

Dalam rangka menjaga situasi kondusif, serta menekan angka kriminalitas dan peredaran miras di wilayah Jonggol, petugas gabungan dari Polsek Jonggol, Koramil Jonggol, Polpp Kecamatan Jonggol, Ormas hingga Karang Taruna menggelar Patroli Cipta Kondusif, Jumat (12/1/2024) malam.

Kasipolpp Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan setiap minggu. Pasalnya ada aduan masyarakat bahwa ada warung sembako yang diduga menjual miras.

“Tapi begitu di razia sudah tutup, dan toko yang satunya pun tidak ada mirasnya yang ada hanya minuman bir,” kata Dadang pada Suara Kota.

Sejumlah petugas gabungan saat melakukan Patroli Cipta Kondusif di Kecamatan Jonggol. (Foto: Yanny)

Dadang juga menghimbau kepada pemilik karaoke supaya jam operasionalnya untuk tidak boleh buka larut malam.

“Malam Jumat tidak boleh ada yang buka, serta kita akan berikan surat tetapi kita akan rapat dulu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, RT, RW, karena jam pperasionalnya itu tidak di atur di Perda,” ungkap Dadang.

Oleh karena itu, lanjut Dadang, dalam menentukan jam operasional harus ada kesepakatan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Jadi hari ini kita Patroli Cipta kondusif terkait dengan aduan dari masyarakat dugaan ada warung jual minuman keras,” terang Dadang.

Sejumlah petugas gabungan saat melakukan Patroli Cipta Kondusif di Kecamatan Jonggol. (Foto: Yanny)

Dadang menuturkan, pihaknya melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Jika memang masih banyak laporan pihaknya akan lebih rutin turun merazia.

“Terkait untuk surat pemanggilan belum kita programkan karena kita masih terbentur acara ke pemilihan,” ucapnya.

Dadang menegaskan, terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin, bagi pelakunya akan diancam dengan pidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam Pasal 204 KUHP.

“Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh pemerintah,” tutup Dadang.

(SK/Yanny)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini