spot_imgspot_img
BerandaDepokPersyaratan Fotocopy KTP Akan Dihapus, Pelayanan Publik Butuh NIK...

Persyaratan Fotocopy KTP Akan Dihapus, Pelayanan Publik Butuh NIK Saja

Depok – Suara Kota |

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sering jadi persyaratan layanan publik akan dihapus dalam waktu dekat ini.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan memberikan infomasi tersebut kepada pihak swasta maupun perangkat daerah lainnya dengan memberikan Surat Pemberitahuan sesuai Instruksi Walikota (Inwal).

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengungkapkan, persyaratan fotocopy KTP itu akan dipangkas, karena setiap pelayanan publik hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sudah tidak ada fotocopy KTP,  karena yang dibutuhkan hanya NIK saja,” kata Nuraeni Widayatti, Minggu (21/1).

Nuraeni mengatakan, seluruh layanan publik sudah tidak diperbolehkan untuk meminta fotocopy KTP sebagai persyaratan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.

“Harusnya sudah fotocopy KTP sudah tidak berlaku, karena itu Presiden mengeluarkan Perpres  agar pelayanan publik sudah mulai menggunakan identitas digital  untuk identifikasi penduduk,” terang Nuraeni.

Petugas saat pembuatan KTP Elektronik. (Foto: Ist)

Nuraeni menjelaskan, untuk gantinya warga Depok yang akan mengakses layanan publik cukup menunjukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh melalui smartphone.

“Warga Depok dapat mengunduh IKD di smartphone masing-masing, dan nantinya dapat menunjukan saat mengakses layanan publik,” ungkapnya.

Disdukcpail Kota Depok telah mengeluarkan Surat Himbauan Walikota Depok sekaligus melakukan sosialisasi lewat sosial media soal pentingnya aktivasi IKD.

“Identitas digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai atau smartphone yaitu Aplikasi IKD yang dapat memvisualisasikan KTP secara digital menjadi KTP Digital agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP,” bebernya.

Bahkan, Disdukcapil Kota Depok akan meneruskan Perpres itu dengan Instruksi Walikota Depok kepada perangkat daerah, lembaga vertical hingga pihak swasta untuk tidak mensyaratkan fotocopy KTP dalam layanan publik serta menerima IKD sebagai gantinya.

“Dengan keluarnya Perpres,  kami akan keluarkan lagi Intruksi Walikota Untuk perangkat daerah yang melaksanakan layanan publik. Termasuk, Surat Pemberitahuan untuk pelayanan publik. Untuk lembaga vertikal dan swasta di Kota Depok masih drafting,” pungkasnya.

(SK/Lebit)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini