Depok – Suara Kota |
Pemerintah Kota Depok bersama Komisi D DPRD Kota Depok melakukan pengawasan ketat terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja di wilayah Kota Depok mendapatkan haknya tepat waktu sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, kewajiban perusahaan telah diatur secara sah dalam peraturan terbaru. Landasan hukum yang digunakan adalah Permenaker No. 6 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2026 disebutkan bahwa perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR bagi pekerjanya. Pemberian THR diberikan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya,” kata Nessi, Rabu (10/3/2026).
Nessi menuturkan, Disnaker Kota Depok telah mengaktifkan posko pengaduan THR. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 6 pengaduan melalui telepon dan 2 melalui surat yang mengatasnamakan pribadi.
Menurut Nessi, pihaknya juga erkomitmen untuk melakukan monitoring dan pengawasan ketat, terutama bagi perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.
“Perusahaan besar dan kecil berkewajiban memberikan THR bagi pekerjanya,” terang Nessi.
Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari Partai Nasional Demokrat, Samsul Ma’arip.
Samsul menjelaskan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan adalah kewajiban mutlak bagi pengusaha.

“Untuk para pengusaha yang ada di Kota Depok untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar masyarakat atau karyawan yang ada di Kota Depok merasakan suasana menjelang Hari Raya Idulfitri ini dengan nyaman dan kondusif,” kata Samsul, Kamis (11/3/2026).
Samsul Ma’arip juga mendorong para pekerja untuk proaktif melaporkan jika menemukan pelanggaran atau kejanggalan dalam proses pencairan THR. Ia menekankan bahwa DPRD dan Disnaker siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Kaitan dengan pengaduan masyarakat, kalau ada hal-hal yang janggal di perusahaannya masing-masing, untuk disampaikan, baik melalui Dinas Ketenagakerjaan ataupun ke DPRD supaya bisa ditindaklanjuti,” pungkas Samsul.
(SK/Martchel)














