Depok – Suara Kota |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial J dan K terkait skandal kasus korupsi pengadaan lahan PT Adhi Persada Realiti (APR) yang terletak di Jalan Raya Limo Cinere, Kota Depok.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara besar yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung. Tim penyidik mengungkap adanya aliran dana puluhan miliar rupiah yang menguap tanpa adanya aset tanah yang diterima perusahaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Muhammad Ihsan Pasamula Gufran mengatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang kuat.
“Bahwa kami tim penyidik sehubungan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti atau PT APR pada tahun 2012 sampai dengan 2013, dapat kami sampaikan bahwa dalam perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, dimana terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diputus oleh pengadilan, dan putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde,” kata Ihsan di Kantor Kejari Depok, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini bermula saat PT APR yang kini PT Adhi Persada Properti yang diketahui merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang pembangunan properti, perdagangan dan jasa itu melakukan pembelian lahan seluas 20 hektar di Jalan Raya Limo Cinere, Depok pada periode 2012-2014.
Namun, meski uang sebesar Rp60,2 miliar telah digelontorkan melalui PT CIC, tanah tersebut tidak pernah menjadi milik PT APR.
“Adapun kasus posisinya, ini gambaran singkatnya biar rekan-rekan media juga tahu, bahwa pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2014, PT Adhi Persada Realti melakukan proses pembelian lahan atau tanah yang berlokasi di Jalan Raya Limo Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok dengan luas yang diadakan itu sekitar 20 hektar seharga Rp60.262.194.850 (miliar) melalui PT CIC,” paparnya.
“Diduga dalam proses pembelian jual-beli tanah tersebut terdapat penyimpangan, sehingga dana yang telah dikeluarkan oleh PT APR telah disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang mengakibatkan PT APR tidak mendapatkan perolehan tanah sebagaimana mestinya. Jadi uang sudah keluar, tanahnya tidak diperoleh oleh PT APR,” tambah Ihsan.
Tersangka K diketahui berperan sebagai perantara yang mengoordinir pembelian tanah dari pemilik lahan ke PT CIC. Sementara tersangka J bertindak sebagai kuasa penjual meski bukti kepemilikan tanah sebenarnya berada di bawah penguasaan pihak lain.
Keduanya diduga memanipulasi kwitansi transaksi seolah-olah pembayaran telah sampai ke tangan pemilik lahan yang sah. Akibat kongkalikong ini, negara harus menelan kerugian fantastis. Berdasarkan audit BPKP, total kerugian keuangan negara mencapai Rp56.653.162.387 (miliar).
Guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Depok memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Namun dalam perkembangannya, berdasarkan hasil penyidikan, masih ada pihak lain yang terlibat dan perlu dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
Kini, K dan J mendekam di Rutan Kelas 1 Depok untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
(SK/Martchel)














