Depok – Suara Kota |
Sekretaris LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (LSM Gelombang) Kota Depok, Fiqih Nurshalat menduga adanya keterlibatan Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok perihal data pembebasan lahan untuk kantor Kelurahan Cipayung Jaya.
“Ada peran Kasie dan Kabid di Disrumkim Kota Depok dalam urusan pembebasan lahan itu. Kasienya berinisial SF sementara Kabidnya SW. Kedua orang itu paling paham soal pembebasan lahan,” kata Fiqih, Senin (22/9/2025).
Fiqih menilai, pembangunan kantor baru Kelurahan Cipayung Jaya yang menggunakan APBD sangat disayangkan. Padahal menurut aturan, lokasi kantor Kelurahan Cipayung Jaya yang lama yang terkena pembebasan lahan tol Depok-Antasari seharusnya digantikan berbentuk bangunan juga oleh pihak tol.
“Padahal nantinya akan digantikan pihak Tol untuk pembangunan gedung Kelurahan Cipayung Jaya. Kalau begini kan hanya mengurangi APBD Depok untuk pembangunan,” ungkap Fiqih.
Kepala Bidang Tata Bangunan Disrumkim Kota Depok, Suwandi mengakui kalau kantor Kelurahan Cipayung Jaya memang terkena pembebasan lahan untuk tol.
“Yang terkena pembebasan lahan tol adalah kantor lama Kelurahan Cipayung Jaya,” ucap Suwandi saat dikonfirmasi Suara Kota, Selasa (23/9/2025).
Suwandi juga menanggapi terkait pengunaan dana pemerintah daerah untuk pembangunan kantor baru Kelurahan Cipayung Jaya.

“Kami diberi anggaran oleh TAPD untuk pembangunan gedung baru kantor Kelurahan Cipayung Jaya, makanya kami kerjakan. Urusan ganti rugi dari tol ke Pemkot saya ga faham, itu urusannya bagian aset BKD,” jelas Suwandi.
Sementara Kepala Bagian Pengelolaan Aset BKD Kota Depok, M Dini Wizi saat didatangi ke kantornya oleh Suara Kota untuk melakukan konfirmasi sedang tidak ada diruangan, dihubungi melalui pesan singkat juga belum membalas hingga berita ini diturunkan.
(SK/Martchel)