Jakarta – Suara Kota |
PT Crowde Membangun Bangsa (CROWDE) melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka merasa difitnah terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh salah satu bank terhadap pemegang saham dan direksi mereka. CROWDE menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat secara sepihak dan berpotensi menyesatkan masyarakat, serta mengancam akan menempuh jalur hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.
Kuasa hukum CROWDE, Mahatma Mahardika menegaskan, bahwa kliennya merupakan mitra bisnis bank tersebut dalam penyaluran kredit ke petani.
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. CROWDE telah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, termasuk memastikan dana dari bank langsung diterima oleh petani yang memenuhi syarat,” kata Mahatma dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).

Menurut Mahatma, CROWDE memiliki bukti lengkap terkait proses transfer dana kepada petani. Pihaknya siap menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada kepolisian untuk mengklarifikasi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia juga menekankan bahwa CROWDE selalu menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Jeremia O Sitorus, kuasa hukum lainnya, menambahkan, sebelum laporan polisi dibuat, komunikasi antara CROWDE dan bank masih berjalan baik.
“Kami menyayangkan tindakan sepihak bank dalam membuat laporan polisi, apalagi disertai pemberitaan yang tidak berimbang dan berpotensi merusak nama baik klien kami,” ungkapnya.
Jeremia juga menjelaskan, CROWDE hanya berperan sebagai penyalur dana pinjaman yang langsung ditransfer ke rekening petani. Adapun proses verifikasi dan validasi data petani sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank, bukan CROWDE.
“Proses Know Your Customer (KYC) adalah kewajiban bank, sehingga tidak tepat jika klien kami dituduh melakukan pemalsuan data,” tegasnya.
Jeremia menyoroti adanya framing yang menyudutkan CROWDE tanpa mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.
“Kami paham bahwa melaporkan ke polisi adalah hak setiap pihak, namun laporan harus berbasis data faktual agar tidak menjadi fitnah yang merugikan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum meminta agar bank yang bersangkutan fokus pada proses hukum tanpa membangun opini negatif di media. Mereka juga berharap agar media lebih bijaksana dalam memberitakan kasus ini.
“Kami tidak ingin ada informasi yang menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik klien kami,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, tim hukum CROWDE tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang terus merusak reputasi kliennya.
“Kami siap melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk melindungi harkat dan martabat klien kami,” pungkasnya.
(SK/Martchel)